SURABAYA (Realita) - PT KAI Daop 8 Surabaya lakukan penertiban bangunan di Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Selasa (29/3/2022). Bangunan-bangunan itu dianggap liar, karena berada di lahan seluas 8.700 m2 aset KAI.
Penertiban bangunan itu dilakukan dengan dukungan dan berkolaborasi dengan aparat kewilayahan setempat. PT KAI sebelumnya telah melakukan upaya persuasif dan dialog dengan pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung untuk segera mengosongkan lokasi tersebut, dengan pemberitahuan pada masyarakat sekitar dan aparat kewilayahan terkait.
Baca Juga: Waspadai Penipuan Rekrutmen Pekerja KAI
Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, ditemui di sela pembongkaran bangunan itu mengatakan, lahan ini merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum dibuktikan dengan adanya alas hak berupa Sertifikat dari BPN berupa HPL No.73 tahun 2009 atas nama PT Kereta Api (Persero) dan masuk dalam daftar aktiva tetap Perusahaan.
Baca Juga: Audiensi dengan KAI Daop 8, Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Pembangunan Saluran hingga JPO Ahmad Yani
Untuk menjaga dan mengamankan aset KAI dari upaya penyerobotan atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian/persewaan, lanjut dia, KAI Daop 8 melakukan penertiban bangunan liar di aset KAI ini.
Baca Juga: Tidak Bayar Sewa, Rumah Dinas KAI di Surabaya Ditertibkan
"Penertiban ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset Negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset Negara tersebut,” tandas Luqman.gan
Editor : Redaksi