SURABAYA (Realita) - Seorang Anggota Satpol PP Kota Surabaya, KTI yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap pemandu karaoke, DA di Kawasan Kalirungkut, Rungkut Surabaya diberhentikan dari tugasnya. Hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto.
"Iya anggota (Satpol PP) Kecamatan Semampir, Itu staf Kecamatan Semampir, informasinya sudah diberhentikan," ujarnya, Rabu (29/3/2022).
Baca Juga: Pemerkosa Anak Nyaris Dihajar Massa sebelum Diamankan Polisi
Sementara itu, Camat Semampir, yongki kuspriyanto mengatakan bahwa dirinya telah memanggil terduga. Terduga membantah bahwa telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Tapi berhubung informasi ini sudah menyebar luas, Sementara tak suruh membuktikan. Cari pembuktian kalau kamu tidak bersalah," ujarnya.
Namun, karena pemberitaan tentang Satpol PP ini sudah menyebar, Sambil mencari pembuktian pihaknya pun memberhentikan terduga pelaku.
Baca Juga: Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE
"Sementara tak berhentikan, kalau kamu (pelaku) bisa membuktikan tidak bersalah, baru nanti kita evaluasi lagi," ungkapnya.
"Yang jelas sudah tak berhentikan mulai hari ini," imbuh Yongki.
Kejadian tersebut berawal dari korban yakni DA usai minum minuman keras dan sedang dalam kondisi mabuk berat. Saat itu DA hendak pulang namun, DA mengurungkan niat dan memilih untuk menginap di tempat karaoke.
Baca Juga: Satpol PP Siapkan Personel Pengamanan Pasca Penertiban PKL di Pasar Loak Dupak Rukun Surabaya
Saat itu, ada anggota Satpol PP yang masuk dalam ruangan tersebut. Saat bangun, DA merasa ada yang aneh dengan dirinya.
Ia pun berinisiatif untuk melihat rekaman CCTV. Dari hasil rekaman tersebut ia mendapati bahwa dirinya tengah diperkosa oleh anggota Satpol PP. Dirinya pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Sd
Editor : Redaksi