Paripurna LKPJ 2021, DPRD Kota Depok Apresiasi Dinas Damkar dan Dukcapil

DEPOK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 dan penyampaian enam raperda.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Depok, HTM Yusufsyah Putra,  bersama Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo dan H Tajudin Tabri.

Baca Juga: Rayakan Idul Adha, KPU Depok Bagikan Paket Daging Qurban ke Warga

 

Dihadiri Wali Kota Depok,  Muhammad Idris, anggota dewan, Kepala OPD dan unsur Forkopimda beserta undangan lainnya melalui virtual dan tatap muka terbatas, Kamis (31/3/2022).

 

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, enam Raperda tersebut disusun karena adanya dua faktor utama.

 

Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

 

“Faktor kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” jelasnya saat membacakan laporan usulan enam Raperda. 

 

Mohammad Idris menyebutkan, keenam Raperda tersebut antara lain Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, dan Raperda Kota Depok tentang Perlindungan Pohon.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Ini Pandangan Fraksi Gerindra

 

Selanjutnya, ujar Mohammad Idris, Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Dalam Bentuk Barang kepada PT. Tirta Asasta (Perseroda), dan Raperda Kota Depok tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.

 

“Semoga keenam Raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan. Agar peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai kepastian dan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat segera disetujui,” pungkasnya.

 

Sementara itu Ketua DPRD Kota Depok, HTM. Yusufsyah Putra mengapresiasi Dinas Pemadam Kebakaran ( Damkar) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam peraihan kinerja di tingkat Provinsi Jawa Barat

Baca Juga: Dituding Dewan Nonton Striptis, Direktur TransJakarta: Saya Rakyat Biasa

 

"Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok mendapatkan penghargaan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

 

Begitu pula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menerima piagam penghargaan juara dua penilaian kinerja terbaik administrasi kependudukan (Adminduk) Juara se-Jawa Barat.

Raihan tersebut berhasil dicapai setelah Disdukcapil mendapatkan prestasi Dukcapil dengan kategori kinerja pelayanan terbaik tingkat nasional kategori penduduk besar di atas 1,5 juta jiwa," kata Putra saat sidang paripurna LKPJ Wali Kota.hen

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …