DEPOK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (1/4/2022).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok HTM Yusufsyah Putra didampingi Wakil ketua DPRD Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo dan H. Tajudin Tabri.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Lepas Pengiriman Bantuan Korban Gempa Cianjur
Sekretaris Fraksi Gerindra H. Hamzah menyampaikan ada beberapa catatan mengenai rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Baca Juga: Viral Anggota Dewan Hukum Sopir Truk
"Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran," katanya.
Hamzah menambahkan hal pertama yang harus diketahui adalah berapa biaya atau dana yang dibutuhkan untuk pemilihan alikota dan wakil walikota Depok tahun 2024, karena tidak boleh keluar sebuah angka yang hanya didasarkan oleh
Baca Juga: Rayakan Idul Adha, KPU Depok Bagikan Paket Daging Qurban ke Warga
Perkiraan, harus ada perhitungan dana yang matang, kemudian baru dilihat apakah dalam 1 (satu) tahun anggaran perhitungan dana tersebut tidak dapat dipenuhi, apabila diperhitungkan tidak bisa baru dibuat dana cadangan dari anggaran tahun sebelumnya.
"Jadi sebelum ditentukan jumlah dana cadangan, Pemerintah Kota harus berkoordinasi dan berkolaborasi baik dengan DPRD, KPU, Bawaslu Kota Depok, Pihak Kepolisian dan lainnya sebagai pemangku kepentingan untuk menentukan besaran anggarane penyelenggaraan Pilkada Depok tahun 2024," kata dia. HEN
Editor : Redaksi