Suami Kecelakaan Kerja, Istri Terima Santunan BPJAMSOSTEK Rp448,3 Juta

SIDOARJO (Realita) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal sebesar Rp448,3 juta kepada Windartiningsih selaku istri Almarhum Sumarno.

Sumarno adalah karyawan PT Indraco sebagai SPV Legal yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK Sidoarjo dan meninggal dunia karena kecelakaan saat perjalanan pulang ke rumah usai bekerja pada akhir Januari 2022.

Baca Juga: Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tidak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura

Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Novias Dewo Santoso menyebutkan, besaran santunan yang diserahkan terdiri dari santunan kematian sebesar Rp408 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan secara langsung sebesar Rp12 juta, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Rp2,9 juta, dan Jaminan Pensiun (JP) Rp15,4 juta.

“Saya mewakili BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut belasungkawa atas apa yang terjadi kepada almarhum, semoga manfaat program santunan ini dapat berguna bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan," ucap Dewo, Selasa (12/4/2022). 

Dewo juga menegaskan bahwa kejadian yang dialami Almarhum Sumarno kategori meninggal dunia dalam hubungan kerja, sehingga ahliwarisnya berhak mendapatkan santunan sebanyak 48 kali upah yang dilaporkan perusahaan.

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

“Program JKK adalah melindungi peserta mulai dari berangkat ke tempat kerja, saat bekerja, dan ketika pulang kerja sampai rumah. Jadi, almarhum berhak mendapatkan santunan sebanyak 48 kali upah yang dilaporkan sesuai besaran santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal yang sudah ditentukan Undang-undang," terang Dewo.

Dalam kesempatan ini Dewo juga menyampaikan harapannya pada perusahaan yang belum mengikuti program BPJAMSOSTEK untuk segera sadar dan mendaftarkan seluruh karyawannya guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

“Ini adalah contoh nyata bahwa ketika tc free 4 seeerjadi resiko kerja maka peserta atau ahliwarisnya pasti menerima manfaat program jaminan sosial," sebut Dewo.

"Harapan kami perusahaan yang belum terdaftar segera sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi setiap pekerjanya, lalu mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Dewo.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru