SURABAYA (Realita)- Yuli Andriyani dijatuhi hukuman dia tahun penjara. Notaris yang berkantor di di Ruko Villa Bukit Mas Blok RB-11 dinyatakan terbukti melakukan penggelapan sebesar Rp 5,8 miliar.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai I Made Bargawa menyatakan terdakwa Yuli Andriyani yang berprofesi sebagai notaris, telah melakukan penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jual beli lahan tebu milik PT Baluran Indah kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX sebesar Rp 5,8 miliar. Dan terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana.
Baca Juga: Notaris Edhi Susanto Divonis Bersalah, Ronald Talaway; Menyesalkan Putusan Hakim
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yuli Andriyani selama dua tahun,"kata I Made Bargawa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/4/2022).
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara belum mengambil sikap dan menyatakan pikir pikir.
Baca Juga: Pledoi Notaris Edhi Susanto dan Istrinya Minta Dibebaskan dari Pidana
"Kami pikir pikir dulu yang mulia,” ucapnya.
Diketahui, pada tahun 2017 PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX melakukan jual beli tanah seluas 3.678.100 meter persegi di Desa Wonorejo, Situbondo, seharga Rp 250 miliar dari PT Blauran Indah yang rencana akan digunakan gudang tebu.
Baca Juga: Notaris Edhi Susanto Dituntut 2 Tahun, Ronald:Jaksa Belum Membuktikan Secara Konkret
Terdakwa yang dipercaya mengurus akta jual beli dan urusan lainnya, termasuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PTPN sudah menyerahkan uang Rp 5,8 miliar. Namun uang itu tidak kunjung dibayarkan BPHTB, namun oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi.ys
Editor : Redaksi