Sidang Ke-6 Dugaan Pelecehan Seksual di SPI, Unsur Pidana Belum Bisa Dibuktikan

MALANG (Realita)- Sidang ke-6 dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa JE, pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) belum menemukan bukti pidana seperti yang didakwakan jaksa. Hal itu diungkapkan Jeffry Simatupang, kuasa hukum JE. 

Jeffry mengatakan pada persidangan yang digelar hari ini, Rabu (13/4/2022) di Pengadilan Negeri Malang menghadirkan satu saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan keterangan saksi tidak jauh beda dengan saksi-saksi sebelumnya. Dimana keterangan tersebut dinilai Jeffry belum bisa membuktikan unsur pidana sepertihalnya yang didakwakan oleh JPU. 

Baca Juga: Hotma Sitompul Yakin Kliennya Divonis Bebas Dari Dakwaan

"Intinya adalah, kami semakin yakin bahwa klien kami memang tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan, ini berdasarkan keterangan-keterangan saksi yang sudah diperiksa di persidangan,"kata Jeffry saat dikonfirmasi setelah sidang. 

Sementara Filipus Harapenta Sitepu yang juga merupakan kuasa hukum JE menambahkan, kesaksian dari saksi yang dihadirkan JPU hari ini disebutnya tidak termasuk dalam surat dakwaan JPU. 

"Sejauh ini sidang lancar, saksinya ada satu orang. tetep kembali kami tekankan yang diduga korban atau yang mengaku korban ya hanya satu. yang tadi ya tidak termasuk didalam dakwaan dan tidak membuktikan dakwaan,"tegas Filipus.

Hingga persidangan ke enam (6) ini Filipus memastikan JE kooperatif dalam mengikuti semua agenda sidang.

"Kita selalu kooperatif, kita selalu datang jam setengah 9 pagi, kita tidak pernah telat, tidak pernah menghalangi persidangan tidak juga membuat persidangan menjadi lama, kita ikuti semua,"paparnya.

Baca Juga: Jeratan Pasal JE Perkara Dugaan Pencabulan di SPI, Tidak Berlaku Surut

Dikesempatan yang sama Livia Istania dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan dalam kehadirannya di Pengadilan Negeri Kota Malang adalah untuk memastikan bahwa identitas saksi untuk dirahasiakan.

"Kalau kita bicara hak saksi korban yang menjadi tugas dan wewenang LPSK, ada 16 hak saksi korban salah satunya adalah di pasal 5 huruf ( i ) itu adalah dirahasiakan identitasnya," ujarnya.

Kerahasian identitas saksi tersebut menurut Livia adalah untuk rasa kenyamanan saksi sewaktu ia memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga: Sidang SPI Pembacaan Replik Jaksa, Penasihat Hukum: Jaksa Hanya Mengulang Dakwaan

"Ini untuk keamanan supaya saksi bisa memberikan keterangan nya dengan aman dan nyaman,"tandasnya.

Disinggung adanya isu intimidasi yang dialami saksi korban dan pelapor. Livia mengaku, sepanjang dalam pengawasan LPSK para saksi dalam keadaan aman. 

"Tidak, tidak ada, tidak ada (intimidasi) secara langsung, cuma ada oknum yang tidak dikenal semacam kayak melakukan observasi,"pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru