Perkara The Irsan, Hakim: Jaksa Jangan Asal P21

SURABAYA (Realita)- Majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto menegur Jaksa agar jangan asal P21. Teguran itu dipicu oleh ketidakhadiran saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. 

“Mohon maaf yang mulia, saksi berhalangan hadir,” ujar JPU dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Pelapor The Irsan Pribadi, Diproses Imigrasi Atas Dugaan Dwikewarganegara

Jaksa pun meminta pada majelis hakim agar keterangan saksi dibacakan di persidangan, namun permintaan Jaksa mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Terdakwa The Irsan.

Dengan ketidakhadiran saksi ke persidangan ini, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana pun menunda persidangan. Sebelum menutup persidangan, salah satu anggota majelis hakim yakni Suparno melontarkan teguran ke JPU yang sudah dua kali persidangan tak bisa mendatangkan saksi.

“Kalau nggak bisa menghadirkan saksi, jangan asal P21,” celutuk hakim anggota Suparno.

Usai sidang kuasa hukum The Irsan yakni Filipus NRK Goenawan menyatakan menghadirkan ahli dan saksi fakta itu adalah bukan tanggung jawab pihaknya, dan itu adalah tanggungjawab penuntut umum. 

“Kalau Jaksa kesulitan menghadirkan saksi-saksi, sudah bisa terbaca bahwa memang perkara ini dipaksakan sejak awal. Bahkan hakim juga menegur Jaksa bahwa Jaksa jangan sembarangan P21 kan orang,” ujar Filipus.

Bagi Filipus, pihaknya merasa tak kaget dengan apa yang terjadi di persidangan hari ini. Pihaknya sudah bisa memprediksi bahwasanya Jaksa akan kesulitan datangkan saksi karena memang tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Chrisney tidak cukup bukti dan dipaksakan karena hanya ingin membunuh karakter kliennya.

Baca Juga: Sidang KDRT, Filipus: Unsur Pidana Terhadap Irsan, Gagal Dibuktikan Jaksa

“Tidak ada satupun yang melihat peristiwa KDRT ini, yang ada hanya bukti Closed Circuit Television (CCTV) dan itu sifatnya hanya petunjuk. Karena sejak awal memang sudah dipaksakan,” ujarnya.

Cilegon dalam

Filipus berharap, dengan perkara yang dialami kliennya ini bisa dijadikan pelajaran bagi Jaksa dalam menangani perkara. Dan jangan asal menyatakan berkas lengkap (P21).

“Kalau sudah seperti ini, malah menyulitkan Jaksanya sendiri. Selain itu juga kami juga dirugikan waktu, sudah sejak pagi kami siap tapi persidangan kembali ditunda,” ujarnya.

Perlu diketahui, dalam sidang sebelumnya Chrisney Yuan Wang diperiksa sebagai saksi korban. Selain Chrisney, turut juga diperiksa sebagai saksi yakni Bie Dewi Verasari ibunda The Irsan Pribadi Susanto, Tio Fee Jin penjaga Vihara dan Sutrisno.

Baca Juga: Perkara KDRT The Irsan, Ahli Sebut Bukti CCTV Tidak Sah

Sejatinya, JPU mendatangkan dua saksi dalam persidangan hari ini yakni saksi fakta dan juga ahli. Namun, keduanya tak datang ke persidangan. 

Sementara kuasa hukum Chrisney yakni Gideon Emmanuel Tarigan saat dikonfirmai melalui whatsaap menyatakan terkait ditundanya sidang hari ini, pihaknya mengaku cukup kecewa karena sebagai korban, Chrisney sangat ingin agar keadilan untuk dirinya segera ditegakkan dan diputus oleh pengadilan. 

“Namun kami cukup mengerti apabila terdapat hambatan bagi JPU untuk menghadirkan saksi, kami hanya berharap ke depannya saksi-saksi dapat hadir sukarela memenuhi panggilan tanpa perlu panggilan paksa oleh pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut Gideon menyatakan, mengenai strategi dan teknis persidangan seluruhnya adalah kewenangan JPU. Pihaknya percaya dan hanya bisa berharap agar JPU dapat memperjuangkan kepentingan korban dengan sebaik-bainya. “ Sebagai korban, Ibu Chrisney sudah memenuhi seluruh kewajibannya dengan bersaksi menerangkan fakta-fakta di muka persidangan lalu,” ujarnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru