Tim Yunizar BE-I Law Firm Sebut Ketua PN Jantho Miliki Intergritas Tinggi

BANDAR LAMPUNG (Realita)-  Putusan yang dibacakan oleh Faisal Mahdi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua pada persidangan  di Pengadilan Negeri Jantho, Rabu kemarin (27/4) yang membacakan Putusan Perkara TPPU Narkotika dengan Nomor : 236/Pid.Sus/2021/PN Jth, juga di sambut baik oleh penasehat hukum terdakwa Deswita Apriani S.H di Bandar Lampung.

Ditemui selesai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Advokat yang berpenampilan cantik dan sporty ini terlihat senang mendengar kabar dari PN Jantho Aceh Besar.

Baca Juga: Hakim yang Potong Hukuman Djoko Tjandra, Adalah Hakim yang Kurangi Hukuman Pinangki

"Alhamdulillah, awal yang baik. Jujur, saya dan team dari Lampung, awalnya sangat pesimis, namun setelah bertemu dengan rekan-rekan di Aceh, optimisme kami mulai bertambah setelah mendapatkan masukan dari mereka," kata Deswita kepada wartawan, Jum'at (29/4/2022).

Diketahui, Deswita Apriani S.H dan Tim Yunizar BE-I Law Firm berkantor di jalan Dr. Ciptomangunkusumo, GG. kiwah, TBU Bandar Lampung.

"Cukup melelahkan, dimulai menanda tangani kuasa ke Nusakambangan, pulang pergi Aceh-Lampung mengumpulkan barang bukti dan keterangan, namun kami di bantu oleh rekan-rekan pengacara di aceh, seperti Adv. Abdussalam, S.H dan Taufik Hidayat S.H yang menginfokan bahwa, Hakim Ketua, Faisal Mahdi S.H, M.H sangat teliti, tegas, fair dalam menangani setiap perkara," terangnya. 

Dengan Putusan yang di bacakan, dan dikembalikannya rumah kepada terdakwa, merupakan satu bukti akan kepedulian beliau.

"Hal ini meyakinkan kami, bahwa berkas pembelaan dan keberatan kami dalam persidangan, ternyata di pelajari oleh beliau,"ungkapnya. 

Mengenai JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan mengajukan banding pada pengadilan tinggi Banda Aceh.

m

"Kita juga banding, rekan kami di Jantho sudah nyatakan banding di PTSP, Kami akan hadapi di tingkat tinggi," ulas Deswita. 

Untuk diketahui amar putusan yang dibacakan adalah sbb:

Cilegon dalam

1. "Menyatakan terdakwa   Muntasir Bin Muchtar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencucian Uang" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Primer," baca Ketua Majelis Hakim. 

2. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara *NIHIL*," tegas Hakim Ketua, yang di dampingi oleh Jon Mahmud S.H, M.H dan Agung Rahmatullah S.H sebagai Hakim Anggota.

3. "Tanah Seluas 428 M² yang diatasnya berdiri sebuah Bangunan rumah beserta 1 (satu) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00171 An. Muntasir yang di keluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar yang terletak di Gampong Meunasah, Manyang Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh. Dikembalikan kepada terdakwa," ucap Faisal Mahdi S.H, M.H Ketua Pengadilan Negeri Jantho.

Faisal menjelaskan, mengingat terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang mencari nafkah, yang saat ini sebagai terpidana mati di Lapas Nusakambangan, sementara anak-anaknya yang masih kecil, tidak tahu dimana akan tinggal

Terpisah Taufik Hidayat, S.H, M.H berkomentar mengenai kinerja Faisal Mahdi S.H, M.H sang Hakim Ketua.

"Sepengetahuan saya beliau sangat berintegritas. Dirinya sudah beracara dalam perkara, jauh sebelum beliau jadi Ketua pengadilan dan teliti dalam menangani perkara, jeli, berani, dan tidak bisa di intervensi," ujar Taufik yang di Amini oleh Abdussalam S.H

Masih terangnya, meskipun putusan belum sesuai espektasi kita. Tapi, kita masih bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang berkenan mengabulkan satu objek yang paling berharga bagi keluarga klien yaitu rumah tempat berteduh bagi isteri dan anak-anak nya dikembalikan tidak turut disita.

"Saya masih optimistis harta benda yang lain disita bisa dikembalikan juga. Sebab kita sudah sampaikan dalam pledoi yang tercampur ada nilai nominalnya tercampur, dan harus di pisahkan (ekstraksi),"bebernya.

Masih jelasnya, harus dipisahkan harta yang diperoleh bukan dari hasil tindak pidana, harus dikembalikan dan kita sebagai kuasa hukum masih berupaya membuktikan itu," tutupnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru