JAKARTA- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara karena menyuap Irjen Napoleon Bonaparte. Ternyata 4 penyunat hukuman Djoko juga menyunat vonis Pinangki Sirna Malasari.
Majelis hakim yang menangani banding Jaksa Pinangki adalah:
Baca Juga: Tiga Oknum Hakim Terjaring OTT, PN Surabaya Enggan Berikan Komentar
1. Muhamad Yusuf (hakim ketua)
2. Haryono
3. Singgih Budi Prakoso
4. Lafat Akbar
5. Reny Halida Ilham Malik
Adapun yang menyunat vonis Djoko Tjandra ialah:
1. Muhamad Yusuf (hakim ketua)
2. Haryono
3. Singgih Budi Prakoso
Baca Juga: Victor Sukarno Bachtiar Divonis Onslagh, PT Hitakara Melapor ke Bawas
4. Rusydi
5. Reny Halida Ilham Malik
Siapa mereka?
Melansir detik, Rabu (28/7/2021), nama-nama hakim tinggi itu tercatat kerap menyunat hukuman para terdakwa korupsi. Salah satunya pembobol Jiwasraya, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Majelis yang menyunat hukuman Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara adalah Haryono, Lafat Akbar, dan Reny Helida Ilham Malik.
Hakim tinggi Haryono juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto, menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, menganulir hukuman mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Ikut memangkas hukuman Hary Prasetyo hakim tinggi kasus Pinangki adalah Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.
Baca Juga: Suasana Haru Bakti Sosial MA Peduli, Prof Yulius Peluk Anak Difable
Haryono juga menjadi ketua majelis atas terdakwa mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim. Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Tapi oleh Haryono bersama Reni Helida Ilham Malik dan Lafat Akbar, vonis Hendrisman disunat menjadi 20 tahun penjara.
Lalu, siapa Singgih Budi Prakoso? Saat ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2013, namanya disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono.
Dalam dakwaan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah US$ 15 ribu, sedangkan dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari, mendapat masing-masing US$ 18.300.
Namun nasib Singgih beruntung. Kariernya moncer dengan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, lalu dipindah ke PT Semarang hingga akhirnya masuk Ibu Kota.
Adapun Reny Halida Ilham Malik tercatat berkali-kali mendaftar calon hakim agung tetapi gagal saat tes di Komisi Yudisial (KY). Kegagalan Reny tercatat saat mendaftar pada 2017, 2019, 2020, dan 2021.ik
Editor : Redaksi