JAKARTA - KPK telah menetapkan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IHH) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli perkara. Selain Itong, 2 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
Baca Juga: Victor Sukarno Bachtiar Divonis Onslagh, PT Hitakara Melapor ke Bawas
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan PN Surabaya pada Rabu (19/1/2022).
Selain Itong, KPK juga menetapkan seorang Panitera Pengganti PN Surabaya bernama Hamdan (HD) yang menjadi kaki tangan Itong. Perantara pemberi suap dalam kasus ini, Hendro Kasiono (HK) juga ditetapkan sebagai tersangka.
OTT dilakukan di parkiran salah satu kantor di PN Surabaya saat Hendro yang merupakan pengacara dan kuasa dari PT SGP menyerahkan uang suap kepada Hamdan untuk diberikan kepada Itong.
Baca Juga: Ketua PN Parigi Moutong Bolos Kerja Demi Hadiri Sidang Istri di Bali
"Ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IIH," jelas Nawawi.
Dijelaskannya, uang suap yang diberikan Hendro kepada Hamdan diamankan KPK saat OTT. Uang tersebut, menurut Nawawi, merupakan tanda jadi awal untuk Itong yang berjanji akan mememenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP.
Baca Juga: Hendro Kasiono Oknum Pengacara yang Suap Hakim Itong Divonis 4 Tahun Penjara
Total ada 5 orang yang diamankan dalam OTT ini termasuk Itong, Hamdan, dan Hendro. Dua orang lainnya adalah Direktur PT SGP, AP, dan sekretaris HF berinisial DW.
Editor : Redaksi