Resmi Tersangka, Hakim Itong, Panitera dan Pengacara Langsung Ditahan

Advertorial

JAKARTA - KPK telah menetapkan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IHH) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli perkara. Selain Itong, 2 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan PN Surabaya pada Rabu (19/1/2022).

Selain Itong, KPK juga menetapkan seorang Panitera Pengganti PN Surabaya bernama Hamdan (HD) yang menjadi kaki tangan Itong. Perantara pemberi suap dalam kasus ini, Hendro Kasiono (HK) juga ditetapkan sebagai tersangka.

OTT dilakukan di parkiran salah satu kantor di PN Surabaya saat Hendro yang merupakan pengacara dan kuasa dari PT SGP menyerahkan uang suap kepada Hamdan untuk diberikan kepada Itong.

"Ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IIH," jelas Nawawi.

Advertorial

Dijelaskannya, uang suap yang diberikan Hendro kepada Hamdan diamankan KPK saat OTT. Uang tersebut, menurut Nawawi, merupakan tanda jadi awal untuk Itong yang berjanji akan mememenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Total ada 5 orang yang diamankan dalam OTT ini termasuk Itong, Hamdan, dan Hendro. Dua orang lainnya adalah Direktur PT SGP, AP, dan sekretaris HF berinisial DW.

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Video Tubuh Anak dengan Punggung penuh Luka

SEBUAH video yang memperlihatkan kondisi seorang anak dengan tubuh penuh luka memar mendadak viral dan bikin warganet geram. Luka-luka memar tersebut terlihat …