MADIUN (Realita) - Eks MOM Karaoke yang kini berganti Areda Cafe and Resto di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun diduga milik istri dari anggota Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun. Dugaan kepemilikan ini diketahui melalui Nomer Induk Berusaha (NIB).
Dihubungi melalui nomer telepon seluler yang tertera di NIB. Anggota Satpol PP Kabupaten Madiun, Agus Sulistyo mengaku jika nama Ninik Erawati yang tercantum dalam NIB adalah nama istrinya. Pihaknya mengaku sudah melalui proses Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
“Ijin OSS awalnya Cafe Resto dengan berjalannya waktu ada penambahan KBLI karaoke ini masih dalam proses,” tulis Agus dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/05/2022)
Menurut Agus, untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI rumah minum sama penyediaan akomodasi sudah keluar tinggal nunggu KBLI karaoke. Namun ketika ditanya ijin penjualan minuman beralkohol Agus tidak menjawab.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto mengklasifikasi Areda Cafe and Resto susah memngurus ijin melalui Online Single Submission (OSS) rumah minum,cafe dan restoran.
“Berdasarkan NIB (Nomer Induk Berusaha) tidak ada izin untuk karoke dan berjualan minuman beralkohol, karena harus ada KLBI baru,” kata Arik Krisdiananto.
Berdasarkan pantauan di lapangan. Areda memiliki 9 ruang karoke dan 1 hall, Harga room karoke bervariasi antara Rp 50.000 hingga Rp 100 ribu rupiah untuk setiap jam, sedangkan pemandu lagu Rp 100 ribu per jamnya.
Baca Juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja
informasi yang dihimpun, THM yang berada di jalan Caruban-Nganjuk buka setiap hari mulai jam 2 siang hingga 2 malam. Cafe ini juga menyediakan minuman beralkohol dari berbagai golongan, Golongan A seperti bir putih dan hitam dan Gol B seperti ABG.
Terpisah, Kabid Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengatakan belum ada laporan atau pengaduan masyasrakat terkait penjualan minuman beralkohol di Areda Cafe and Resto.
“ Selama OSS nya sudah terbit, bisa operasional. Jika memang ditemukan miras kita tertibkan sesuai regulasi yang ada, Sesuai tahapan penegakan perda,” Kata Danny.
Baca Juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB
Seperti yang diketahui pencabutan izin MOM yang sekarang bernama Areda Cafe and Resto bermula saat diadakan razia THM di akhir tahun 2019 terdapat penjualan Miras sehingga melanggar Perda Kabupaten madiun Nomor 5 Tahun 2015 dan terjadi gugatan.
Karena tidak terima atas penutupan tempat usaha, pihak manajemen mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun hingga ketingkat banding dan kasasi.
Pencabutan izin usaha dan penyegelan kafe sekaligus tempat karaoke itu dilakukan setelah pengusaha MOM kalah dalam gugatan banding pada 1 November 2021.gus
Editor : Redaksi