IPW Soroti Pernyataan Karyoto, KPK Isyaratkan Kibarkan Bendera Putih

realita.co
Sugeng Teguh Santoso.

JAKARTA (Realita)- Pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang mempersilakan masyarakat mencari Harun Masiku menggunakan biaya sendiri menunjukkan kegagalan dari lembaga anti rasuah. Padahal, selama ini, KPK dalam melakukan operasinya seperti tangkap tangan selalu gembar gembor dan mengklaim mendapat informasi dari masyarakat. 

Pernyataan Irjen Pol. Karyoto itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21 Mei 2022). Prinsipnya, menurut Deputi Penindakan KPK tersebut, seorang buronan atau DPO apabila ada masyarakat siapapun yang mengetahui keberadaan atau paling nggak mirip lah, boleh lapor pada KPK. 'Kalau tidak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri," ujarnya. 

Baca juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK

Dengan pernyataan tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menilai apa yang diungkapkan Karyoto mengisyaratkan bahwa KPK telah mengibarkan bendera putih, menyerah untuk mengejar tersangka eks caleg PDIP tersebut. Sehingga, ke depan disarankan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri dan kejaksaan yang dibiayai oleh uang rakyat mampu dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku," ujar Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch dalam siaran persnya, Kamis (26/5/2022)

Baca juga: Aksi Premanisme Terjadi lagi di Diskusi Diaspora, IPW: Segera Proses Hukum!

Jadi jangan diputarbalik, masyarakat harus mencari buronan KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri. Kalau, memang tidak mampu, harusnya KPK secara terus terang menyatakannya dan meminta bantuan kepada institusi lainnya termasuk TNI. Ketimbang menghimbau masyarakat boleh ikut mencari tapi dengan biaya sendiri," sambung Sugeng yang dikenal kritis. 

IPW melihat, desakan untuk menangkap Harun Masiku terus gencar dilakukan oleh elemen masyarakat. KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020. Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara. 

Baca juga: IPW Apresiasi Kapolda Metro Jaya Terjunkan Propam di Samsat Bekasi Kota

Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku. Diduga kuat Harun Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait relasinya dengan partai besar.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru