Arek Gubeng Jual Istri Seharga Rp 500 Ribu di Facebook, untuk Layanan Threesome

realita.co
YLN saat diamankan polisi.

SURABAYA-  YLN (32)  dan istrinya ARH (27)  yang tinggal di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya, diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat human trafficking, Selasa (24/5/2022). 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal  Maulana mengatakan terbongkarnya praktik ini berawal dari operasi cyber.

Baca juga: Aniaya Pacar Hingga Tewas, Georigius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI Edward Tannur Diadili

" Berawal dari temuan patroli cyber, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek pelaku yang sedang berhubungan badan threesome (bertiga, 2 pria dan satu wanita), di sebuah hotel," kata AKBP Mirzal, Minggu (29/5/2022). 

Mirzal menambahkan, anggota unit PPA mendatangi hotel  di sekitaran Pasar Turi dan mendapati pelaku sedang berhubungan badan di kamar tersebut. Petugas lalu mengamankan mereka dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Cemburu, Istri Bakar Suami

" Atas kejadian itu, ketiga pelaku di bawa ke Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Mirzal.

Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah, pelaku mengaku menawarkan istrinya dengan tarif 500 ribu dengan layanan threesome di media sosial grup Facebook.

Baca juga: Untuk Bayar Taksi Online, Wanita Seksi Ini Tawarkan Seks Threesome dengan Sang Pengemudi

Selain itu , petugas juga menyita barang bukti berupa bill atau tanda bayar hotel,1 unit handphone dan buku nikah.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 UU RI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UURI no. 44 th 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman 3 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.sd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru