455 Petugas Sensus Penduduk Sidoarjo Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

realita.co
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor Ali kepada tiga perwakilan petugas sensus penduduk Sidoarjo.

 

SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo telah menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan petugas Sensus Penduduk (SP) Kabupaten Sidoarjo. Jumlahnya sebanyak 455 petugas.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

 

Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilakukan di acara Sosialisasi SP2020 Lanjutan dan Pencanangan Desa Cantik (Cinta Statistik) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Sidoarjo Ahmad Mudlor Ali.

Selain Bupati, hadir pula Asisten Pemerintahan & Kesra Kabupaten Sidoarjo M. Ainur Rahman, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sidoarjo Indriya Purwaningsih, Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Novias Dewo Santoso, OPD Kedinasan Kabupaten Sidoarjo, dan seluruh Camat se-Kabupaten Sidoarjo.

Sensus penduduk merupakan kegiatan rutin 10 tahun sekali yang diadakan secara nasional. Untuk Kabupaten Sidoarjo sendiri mendapatkan sampling sebanyak 26.360 yang akan dilaksanakan mulai 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Novias Dewo Santoso mengatakan, 455 petugas Sensus Penduduk Sidoarjo selama bertugas terlindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.

Dewo menyampaikan, BPJAMSOSTEK mempunyai fungsi sebagai penyelenggara jaminan sosial. Tugasnya merupakan bukti negara hadir melindungi masyarakat dari resiko sosial ekonomi saat bekerja, sesuai undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan undang-undang nomor 24 tahun 2011.

“Petugas sensus akan mendapatkan jaminan sosial bila mengalami resiko kecelakaan dalam bekerja dengan mendapatkan pengobatan dan perawatan tanpa batasan biaya, penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, dan santunan cacat,” terang Dewo, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Dewo berharap dengan adanya kepastian jaminan sosial ini petugas sensus dapat bekerja dengan lebih tenang dan penuh semangat, sehingga target Sensus Penduduk 2022 dapat terselesaikan tepat waktu.

Selain itu Dewo mengimbau agar pemberi kerja baik penyelenggara dan non penyelenggara yang mempekerjakan pekerja memberi perlindungan atas risiko kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial ini merupakan hak setiap tenaga kerja baik formal maupun informal, dan wajib bagi pihak pemberi kerja untuk melindungi pekerjanya melalui BPJAMSOSTEK. Apalagi petugas sensus penduduk merupakan pejuang garda terdepan dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan Indonesia,” tutup Dewo.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru