KABUPATEN MALANG (Realita)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memiliki sederet perusahaan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Deretan perusahaan plat merah milik Pemkab Malang tersebut di antaranya:
Baca juga: Perda KLA Disahkan, Pj Walikota Malang Katakan Kasus Anak Jadi Perhatian Khusus
1. PDAM Kabupaten Malang/Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Tugu Kanjuruhan. Berdasarkan data yang dihimpun media ini, Perumda Tirta Kanjuruhan merupakan perusahaan plat merah yang hadir menyediakan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Malang yang memenuhi syarat kesehatan baik kualitas, kuantitas dan kontiunitas pelayanan serta keterjangkauan. Dengan cara melestarikan sumber air, meningkatkan produktivitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA).
Perumda Tirta Kanjuruhan adalah Perusahaan milik Pemerintah Daerah yang merupakan suatu alat Otonomi Daerah, dan Perumda Tirta Kanjuruhan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 6 Tahun 1981.
Adapun kepemilikan saham terhadap PDAM/Perumda Tirta Kanjuruhan, Pemerintah Kabupaten Malang memiliki prosentase kepemilikan 100% atas Penyertaan Modal pada PDAM.
Dikutip dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang tahun anggaran 2020, bahwa hingga per 31 Desember 2020, total penyertaan modal kepada PDAM sebesar Rp204.305.723.921,00.
2. PT Kigumas
Dikutip Realita.co dari LKPD Kabupaten Malang 2020, bahwa Pemerintah Kabupaten Malang memiliki prosentase sebesar 90% atas Penyertaan Modal pada PT Kigumas. Berdasarkan Laporan Keuangan dari PT Kigumas Tahun Buku 2020, maka nilai Penyertaan Modal dengan menggunakan Metode Ekuitas adalah sebesar Rp5.595.811.407,89.
Pada Tahun Anggaran 2014 telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2003 tentang PT. Kigumas. Perda tersebut menetapkan Modal dasar Pemerintah Kabupaten Malang kepada PT Kigumas sebesar Rp13.657.200.000,00.
PT Kigumas sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2012 mengalami kerugian dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2010.
Pada tahun 2012 dan 2013 Laporan Keuangan PT Kigumas telah diaudit oleh salah satu Kantor Akuntan Publik.
Selanjutnya pada tahun 2020 telah disusun Laporan Keuangan PT. Kigumas berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntansi Publik (SAK ETAP). Berdasarkan Laporan Keuangan PT Kigumas Tahun 2020 (Unaudited).
3. PT BPR Artha Kanjuruhan
Baca juga: Paripurna DPRD Kabupaten Malang Pengambilan Sumpah PAW Satu Anggota dari PKB
Dikutip dari LKPD Kabupaten Malang 2020, Pemerintah Kabupaten Malang memiliki prosentase sebesar 93,75% atas Penyertaan Modal Pada PT. BPR Artha Kanjuruhan.
Berdasarkan Laporan Keuangan dari PT. BPR Artha Kanjuruhan Tahun Buku 2020 (Audited), maka nilai Penyertaan Modal dengan menggunakan Metode Ekuitas adalah sebesar Rp15.026.306.740,00.
Namun, Terdapat selisih antara Penyertaan Modal di Laporan Keuangan Daerah Kabupaten
Malang dengan Laporan Keuangan BPR Artha Kanjuruhan sebesar Rp4.000.000.000,00 melalui pencairan SP2D Nomor 08049/SP2DLS/4.02.01.02/2020 pada tanggal 02 Desember 2020, akan tetapi di Laporan Keuangan PT. BPR Artha Kanjuruhan belum diakui dikarenakan masih proses penilaian oleh OJK.
4. PD Jasa Yasa
Dikutip dari LKPD Kabupaten Malang 2020, Pada Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Kabupaten malang dengan PD Jasa Yasa telah melakukan rekonsiliasi atas Aset-aset yang dijadikan Penyertaan Modal pada PD Jasa Yasa.
Hasil rekonsiliasi tersebut ditindaklanjuti dengan penetapan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD Jasa Yasa Kabupaten Malang yang menyatakan nilai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malang pada PD Jasa Yasa sebesar Rp13.355.777.379,97. Jumlah tersebut merupakan Penyertaan Modal yang telah ditetapkan dan disetor penuh.
Baca juga: Peringati Hari Jadi Kabupaten Malang ke-1263, DPRD Gelar Paripurna Istimewa
Selain empat BUMD di atas, Pemkab Malang juga tercatat mempunyai saham atas investasi permanen di BPD Jawa Timur. Dikutip dari LKPD Kabupaten Malang tahun anggaran 2020, bahwa penyertaan modal Pemkab Malang pada BPD Jawa Timur atau yang dikenal dengan Bank Jatim, dengan prosentase kepemilikan sebesar 2,125% senilai Rp63.408.861.250,00. Nilai tersebut merupakan saldo penyertaan modal pada BPD Jawa Timur per 31 Desember 2020.
Pada 08 Juni 2022 kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Malang menyoroti terkait dengan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah, dengan realisasi sebesar Rp 20.593.539.140,25 atau 102,62% dari target sebesar Rp 20.068.612.020.
DPRD menilai pengelolaan BUMD yang belum bisa menyumbangkan banyak PAD untuk Kabupaten Malang. Hal itu disampaiakan Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang saat Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Bersama Fraksi, terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2021.
Menurut DPRD, melihat hal tersebut Pemkab Malang seharusnya dapat mengukur seberapa besar kontribusi yang telah diberikan BUMD dalam menunjang PAD Kabupaten Malang. Apakah penentuan target pendapatan sudah sesuai dengan jumlah penyertaan modal yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
Selain itu, dengan tercapainya target pendapatan tersebut DPRD juga meminta data rinci besaran penyertaan modal dan kontribusi dari masing-masing BUMD. Penyertaan modal yang tidak berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah, menurut DPRD perlu dievaluasi dengan serius, yakni kepada PDAM, PD Jasa Yasa, PT BPR Artha Kanjuruhan, serta PT Kigumas.
Media ini mencoba konfirmasi kepada Bupati Malang, Sanusi, melalui sambungan WhatsApp selulernya, terkait tanggapan bupati atas pandangan umum Fraksi DPRD tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari Bupati Malang.mad
Editor : Redaksi