Angkut Hewan tanpa SKKH, Wajib Putar Balik

realita.co
Anggota Polsek Kasembon periksa setiap kendaraan pengakut hewan ternak.

BATU (Realita)- Polsek Kasembon jelang Hari Raya Idul Adha lalu lintas ternak diprediksi sangat padat karena para peternak mulai mengirimkan hewan ternaknya ke luar daerah untuk kurban.

Penyekatan dilakukan untuk membatasi mobilitas lalin hewan ternak di perbatasan dari luar kota menuju Batu begitu juga sebaliknya. Kata Kapolsek Kasembon, AKP Guguk Windu Hadi. Sabtu (11/6/2022)

Baca juga: Awas! 3 Kasus LSD Ditemukan di Ponorogo

Selain itu petugas juga memberikan sosialisasi dan menghimbu kepada para pelaku usaha hewan ternak sapi maupn kambing untuk bersama-sama dalam mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku. 

Baca juga: Pedagang Antusias Dibukanya Kembali Pasar Hewan Lamongan

“Ada beberapa kendaraan yang mengangkut hewan ternak diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, apabila tidak melengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), kami minta untuk putar balik,” terang Gugu.

Baca juga: Setelah 5 Bulan Tutup, Pasar Hewan Lamongan Kembali Dibuka

Kapolsek Kasembon menambahkan, kami semua juga berharap, penyakit mulut dan kuku yang semakin marak ini bisa segera hilang," pungkasnya.ton

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru