Jokowi Ingatkan, Direksi BUMN Dilarang Berpolitik

realita.co
Jokowi.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembaruan ini tercantum dalam PP Nomor 23 tahun 2022.

Dalam PP itu, dimuat beberapa hal terkait pengangkatan dan juga aturan bagi Direktur Utama (Dirut) BUMN saat menjabat. Pasal 22 Ayat 1 PP ini menyebut bahwa direksi BUMN tak boleh menjadi anggota partai politik (parpol).

Baca juga: Pak Jokowi: Sein Kanan, Belok Kiri,  Sudah Tapi Belum, Astaganaga!

Selain anggota parpol, direksi BUMN juga dilarang untuk menjadi calon legislatif dan juga calon kepala daerah.

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," tulis salinan PP itu dilansir CNBC, Minggu (12/6/2022).

Baca juga: Disambut Rektor, Jokowi Hadiri Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke-62 Fakultas Kehutanan UGM

Nantinya, ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih jauh dalam Peraturan Menteri (Permen).

Selain itu, dalam pengangkatan direksi, Pasal 14 Ayat 1c menuliskan bahwa RUPS/Menteri harus memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a).

Baca juga: Pakar: Jokowi Bikin Indonesia Bangkrut, Prabowo Hemat dan Efisien

Untuk pertimbangan rekam jejak ini, Pasal 14 Ayat 1b menyebutkan menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait.

"Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis," bunyi Pasal 14 Ayat 2.bc

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru