Teken Kerjasama, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Dinkes Lindungi Non ASN

realita.co
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Iman M Amin, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, Taufik Hidayat, menunjukkan perjanjian kerjasama yang baru ditandatangani.

LAMONGAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan telah melakukan perjanjian kerjasama terkait pemberian pelayanan kesehatan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Iman M Amin, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, Taufik Hidayat, di Lamongan, Selasa (14/6/2022). 

Baca juga: Safari Ramadan di Bungah, Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta

Acara ini juga dihadiri Kepala Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Lamongan beserta seluruh jajaran, para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Lamongan, dan para undangan lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Iman M Amin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan atas kesediannya dalam kerjasama ini. 

Iman menjelaskan, perjanjian kerjasama ini tentang pemberian pelayanan kesehatan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Terkait hal ini, pihaknya juga telah melakukan perjanjian kerjasama dengan 32 Puskesmas se-Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Gubernur Khofifah Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Keluarga Tagana di Lamongan

Kerjasama dengan ke-32 Puskesmas tersebut menegaskan bahwa semua Puskesmas di Kabupaten Lamongan telah menjadi mitra atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah kecelakaan kerja.

Disebutkan, berdasarkan Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah untuk menyelenggarakan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan itu menjadi hak para pekerja untuk mendapatkannya. Demikian pula para pekerja atau pegawai yang berstatus Non ASN, juga berhak mendapatkan program perlindungan tersebut. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Serahkan Santunan Kematian Rp84 Juta Saat Safari Ramadan

"Karena itu, kami berharap pada Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Lamongan untuk memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para pegawai Non ASN. Karena, resiko kerja, baik kecelakaan kerja maupun kematian, bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja," tandas Iman.

"Harapan kami semoga kerjasama ini  bermanfaat bagi semua pihak, utamanya bagi seluruh pekerja di Kabupaten Lamongan," tutup Iman.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru