JAKARTA- Pemerintah menetapkan Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1442 H jatuh pada, Kamis (13/5/2021). Penetapan itu merupakan hasil Sidang Isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan diumumkan dalam keterangan pers di kantor Kementerian Agama, Selasa (11/5/2021).
Yaqut menjelaskan Kemenag melakukan pemantauan hilal di 88 titik di 34 provinsi. Dari 88 titik itu tidak ada yang melaporkan melihat hilal.
Baca juga: Jelang Idulfitri 2026, Pemkab Madiun Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok
"Oleh karena itu berdasarkan hisab posisi hilal minus dan secara rukyat hilal tidak terlihat, maka penetapan 1 Syawal diistikmalkan (digenapkan 30 hari) sesuai dengan hasil sidang isbat tadi," kata Yaqut.
Baca juga: Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Menag Yaqut Tak Ditahan
"Ini sidang isbat yang baru saja kita laksanakan dan kita sepakati bersama dan tentu kita berharap mudah-mudahan dengan hasil sidang isbat ini seluruh umat Islam di Indonesia dapat merayakan Idulfitri secara bersama-sama," lanjutnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Membantah: Saya tidak Terima Sepeser pun
Untuk diketahui seluruh umat Islam dan masyarakat umum di Indonesia, sidang isbat didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004. Dalam sidang Kemenag menggunakan dua metode, yaitu hisab (perhitungan) dan rukyat (melihat langsung). Kedua metode itu tidak dibenturkan, melainkan saling melengkapi satu sama lain.bc
Editor : Redaksi