Nipu, Notaris Edy Yusuf dan Rekanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

realita.co
Terdakwa notaris Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand saat menjalani sidang

SURABAYA (Realita)- Oknum notaris Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand, sekaligus terdakwa dalam perkara penipuan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Namun kedua terdakwa ini masih bisa menghirup udaranya bebas lantaran keduanya hanya menjadi tahanan kota.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan bahwa terdakwa Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand bersalah melakukan tindak pidana" dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP seperti dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Notaris Edhi Susanto Divonis Bersalah, Ronald Talaway; Menyesalkan Putusan Hakim

"Menuntut dengan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar para terdakwa dilakukan penahanan sampai dengan putusanya berkekuatan hukum tetap,"kata Jaksa Dewi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/7/2022).

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada Tanggal 11 September 2017 terdakwa Dudy Ferdinand menyerahkan SHM No 443/ Kel. Darmo kepada almarhum Nikon Sonata dalam rangka pinjaman uang sebesar Rp 150 Juta. Diketahui bahwa almarhum Nikon menyerahkan sertifikat tersebut kepada saksi M. Ferky Adryanto.

Kemudian pada bulan Mei 2018 terdakwa Dudy melakukan penjualan atas objek rumah yang terletak di Dharmahusada Indah Utara dihadapan terdakwa Edy Yusuf yang merupakan seorang notaris di Surabaya dan dari penjualan tersebut terdakwa Dudy memiliki kewajiban pembayaran pajak Rp 450 juta kemudian untuk melakukan pembayaran pajak tersebut terdakwa Edy menyarankan terdakwa Dudy melakukan pinjaman uang di koperasi.

Pada bulan September 2018 terdakwa Edy memperkenalkan terdakwa Dudy kepada saksi Anung Setyadi dan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan mengajukan pinjaman sebesar Rp. 1 M dengan jaminan berupa rumah dengan bukti hak berupa SHM No 443/ Kel. Darmo seluas 252 m2 terletak di jl. Hamzah Fansyuri No 39 Surabaya.

Selanjutnya KSP Delta Pratama Jatim melakukan survey objek jaminan dan dilanjutkan dengan komite kredit hingga kredit tersebut disetujui sebesar Rp 800 juta.

Selanjutnya tanggal 23 Oktober 2018 saksi Anung Setyadi bertemu dengan terdakwa Edy untuk menyerahkan surat perjanjian kredit dengan nomor : 003.01.30.06.12038.01 tanggal 24 Oktober 2018 untuk meminta tanda tangan dari sdri. HJ. Soekamti Sri Handayani, H. Tabrani dan terdakwa Dudy kemudian terdakwa Edy memberikan surat kuasa kepada saksi Anung Setyadi dari sdri HJ. Soekamti Sri Handayani dan H. Tabrani serta terdakwa Dudy yang isinya memberikan kuasa kepada terdakwa Edy untuk menerima uang pinjaman dari KSP Delta Pratama Surabaya sebesar Rp 800 juta melalui rekening BCA an Edy Yusuf.

Bahwa system pinjaman yang ada di KSP Delta Pratama Jatim adalah System pinjaman tetap/ sliding yaitu  selama belum bisa melunasi pokok debitur memiliki kewajiban membayar Bunga tiap bulan sebesar 3% dari pokok dengan Nilai pinjaman sebesar Rp 800 juta. 

Baca juga: Pledoi Notaris Edhi Susanto dan Istrinya Minta Dibebaskan dari Pidana

Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2018 Saksi Anung datang ke kantor terdakwa Edy yang beralamat di Jl. Sidosermo PDK I Kav. 301 Surabaya untuk tandatangan Akta Perjanjian Kredit Nomor 15 tanggal 24 Oktober 2018 namun demikian saat itu terdakwa Edy mengatakan bahwa saat ini terdakwa Dudy masih menjemput HJ. Soekanti  dan H. Tabrani  di bandara karena baru datang dari Jakarta lalu saksi Anung mempercayakan penandatanganan HJ. Soekanti dan H. Tabrani dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 15 tanggal 24 Oktober 2018 kepada terdakwa Edy.

Kemudian terdakwa Edy menunjukkan sertifikat yang lain secara sekilas dan menyerahkan tandaterima yang isinya bahwa terdakwa Edy telah menerima asli SHM No 443/ Kel. Darmo dari saksi Anung. Adapun tanda terima tersebut dipergunakan untuk kelengkapan administrasi di koperasi sehingga seolah olah sertifikat tersebut telah dititipkan ke notaris untuk proses checking dalam rangka pemasangan Hak Tanggungan, kemudian uang ditransfer sebesar Rp 752.982.000 (tujuh ratus lima puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dari rekening BCA atas nama saksi Trophy Prajogo ke rekening BCA Edy Yusuf.

Bahwa sdri. HJ. Soekanti Sri Handayani, H. Tabrani dan terdakwa Dudy belum melakukan pembayaran pokoknya sama sekali, akan tetapi selama kontrak pinjaman selama 6 bulan Oktober s/d 24 April 2019 debitur selalu membayar angsuran bunga sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), kemudian terlapor melakukan perpanjangan kotrak pinjaman selama 6 bulan sejak bulan Mei 2019 s/d November 2019. Dan terakhir melakukan pembayaran angsuran bunga sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yakni pada tanggal 30 November 2019.

Bahwa terdakwa Edy bersama dengan terdakwa Dudy membuat

1) Keterangan Nomor 16/NEY/XI/2018 tanggal 2 Nopember 2018 yang isinya bahwa  Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan akan segera di proses

Baca juga: Notaris Edhi Susanto Dituntut 2 Tahun, Ronald:Jaksa Belum Membuktikan Secara Konkret

2) Surat Keterangan Nomor 05/NEY/IV/2019 tanggal 08 April 2019 yang isinya bahwa  Pemasangan Hak Tanggungan masih dalam proses di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

3) Surat Keterangan Nomor 03/NEY/III/2020 tanggal 11 Maret 2020 yang isinya bahwa  Pemasangan Hak Tanggungan masih dalam proses di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

Padahal keadaan sebenarnya SHM No 443/ Kel. Darmo belum dipasangani Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya karena asli SHM No 443/ Kel. Darmo tidak dalam kekuasaan terdakwa I sehingga pihak koperasi tidak bisa melakukan penagihan.

Bahwa perbuatan terdakwa Edy secara bersama-sama dengan terdakwa Dudy mengakibatkan kerugian Ksp Delta Pratama Jatim sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru