GRESIK (Realita) - Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat disadari oleh Lissa Anggraeni. Selasa (19/7/2022), pedagang ayam 2RB ini datang di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik Driyorejo untuk daftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Sebagai pekerja sektor bukan penerima upah (BPU), Lissa daftar 3 program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang iurannya dirasa masih cukup terjangkau, hanya Rp36.800,- setiap bulan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
"Saya paham tentang program perlindungan BPJAMSOSTEK karena suami saya dulu juga peserta BPJAMSOSTEK. Dia telah meninggal dunia, dan saya sebagai ahli warisnya telah menerima manfaat program BPJAMSOSTEK atas kematiannya," tutur perempuan yang jualan di kawasan Driyorejo ini.
"Kita ini pekerja mandiri. Dengan daftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, kalau kita sampai mengalami musibah kecelakaan saat jualan, kita sudah tidak perlu risau karena sudah ada yang menanggung biaya perawatannya," ujar janda kelahiran 1982 yang mengaku juga pernah kerja di klinik kecantikan di Batam ini.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Gresik Driyorejo, Herry Yudisthira, mengaku salut atas kesadaran Lissa akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dia berharap para pekerja mandiri lainnya mengikuti jejak Lissa, daftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Herry mengatakan, BPJAMSOSTEK mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain JKK, JKM dan JHT, dua program lainnya adalah Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk pekerja sektor BPU seperti pedagang, petani, ojek online, tukang becak dan pekerja mandiri lainnya bisa mendaftar minimal 2 program, JKK dan JKM, atau diharapkan juga menambah program JHT yang sifatnya tabungan.
Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Dengan tiga program, peserta BPJAMSOSTEK akan mendapatkan beragam manfaat, diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah.
Apabila peserta mengalami kecacatan juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW), yaitu pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan. Terus juga ada beasiswa untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya Rp174 juta.
Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Dan kalau peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan yang diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp42 juta.
Sedangkan JHT, program ini sifatnya tabungan6 dan akan dikembalikan kepada peserta/ahli warisnya bila peserta sudah tidak mampu bekerja atau meninggal dunia, tanpa ada pemotongan bahkan ditambah dengan hasil usaha.
"Perlindungan BPJAMSOSTEK ini sangat penting. Tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat, mencegah kemiskinan akibat kecelakaan kerja atau meninggalnya pekerja. Karena itu, kami berharap seluruh pemberi kerja maupun pekerja daftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK," pungkas Herry.gan
Editor : Redaksi