SEMARANG - Kasus penembakan istri TNI di Semarang, korban ternyata sudah berulangkali ingin dibunuh oleh suaminya sendiri, Kopda Muslimin atau Kopda M.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan anggota TNI Kopda Muslimin telah memerintahkan eksekutor untuk meracuni, mencuri, hingga menyantet sang istri, satu bulan sebelum penembakan.
Baca juga: Kasus Peluru Nyasar di SMPN 33 Gresik Diadukan ke DPRD Jatim, Minta Dimediasi
“Jadi sebelumnya itu satu bulan yang lalu, (berdasarkan) keterangan, ini baru keterangan ya belum kita crosscheck, dia sudah memerintahkan eksekutor untuk meracun istrinya. Yang kedua mencuri. Jadi pura-pura mencuri, yang jelas targetnya istrinya itu mati. Kemudian yang ketiga dia menggunakan santet,” kata Luthfi dalam konferensi pers, Senin (25/7/2022).
Ahmad Luthfi mengungkapkan, Kopda Muslimin juga sudah menyiapkan senjata sejak merencanakan pembunuhan sang istri.
Menurutnya, Kapolda, pelaku juga sampai menggelar rapat pematangan strategi bersama tim eksekutor dan pengawas.
Baca juga: Kasus Dugaan Proyektil Rekoset SMPN 33 Gresik, Kuasa Hukum dan Orang Tua Korban Beri Penjelasan
“Itu bagian daripada proses pada saat janji hari pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Para pelaku penembakan istri prajurit TNI di Semarang mengaku mendapatkan instruksi dari Kopral Dua (Kopda) Muslimin.
Baca juga: Hadiri Acara Bukber, Tiktoker malah Kena Tembak Akibat Bercandanya Teman
Saat di lokasi kejadian para pelaku mendapatkan instruksi dari Kopda Muslimin yang saat itu ada di dalam rumah.
Seperti diketahui Kopda Muslimin merupakan suami korban penembakan yang berinisial R.tri
Editor : Redaksi