MEDAN - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir) J memberikan tanggapan usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak itu mengatakan penetapan tersangka ini memang sudah mereka tunggu.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer hari ini oleh penyidik adalah tindakan yang sudah kami selaku kuasa hukum keluarga dan publik tunggu-tunggu setelah dinaikannya status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 22 Juli 2022," ucap Kamaruddin dikutip dari detikcom, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Polisi Bakal Buka Isi Ponsel Brigadir RA yang Diduga Bunuh Diri
Kamaruddin meminta agar penyelidikan kasus ini tidak berhenti. Kamaruddin yakin ada pelaku lain yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Bersumpah Nggak Ngibul
"Karna sesuai dengan bukti-bukti dan petunjuk yang sudah kami serahkan kepada penyidik dan tentunya dengan penemuan-penemuan bukti lain yang di dapat oleh penyidik melalui scientific crime investigation sistem kami menduga keras pelaku pembunuhan terhadap alamarhum brigadir Joshua dilakukan oleh lebih dari dua orang," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Bharada E ini dari hasil penyelidikan tim khusus yang dibentuk Kapolri.
Baca juga: Sambo Ngaku, Skenario Tembak Menembak demi Lindung Eliezer
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).
Editor : Redaksi