BEKASI (Realita)- Mengemudi kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat, setiap pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi, tidak hanya sekedar punya, masa berlakunya juga harus diperhatikan
AKBP. Agung Pitoyo, Kasat lantas Polres Metro Bekasi Kota menjelaskan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir berakhir, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan. Sebab, jika sampai terlewat dari masa berlakunya, masa pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru," ujar Agung Pitoyo kepada Realita.co, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota dan PWI Bekasi Raya Berkolaborasi Tangkal Berita Hoaks
Masih sambung Agung,ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Dijelaskan dalam aturan itu bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Oleh karena dari itu, pemilik SIM perlu sesekali mengecek masa berlaku SIM yang dimilikinya. Untuk diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota Berikan Kemudahan dalam Pelayanan kepada Masyarakat
"Perlu dicatat juga bahwa penentuan masa berlaku SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya, tapi mengikuti tanggal terbitnya sim tersebut," terang Agung lagi.
Masih jelas Agung, Ia juga merinci untuk biaya bagi setiap pemohon sim baru serta perpanjangan.Hal yang sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk pemohon baru Sim A Rp. 120.000, Sim C Rp. 100.000, dan untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 35.000, Psikologi Rp 60.000 dan Asuransi Kecelakaan Rp 50.000.
Baca juga: Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Polresto Bekasi Kota Gelar Operasi Patuh Jaya 2024
"Syarat pembuatan SIM baru dan perpanjangan tidaklah rumit di Satpas 1220 SIM Polres Metro Bekasi Kota, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan bagi yang mau perpanjang. Jadilah pelopor keselamatan dan tertib berlalu lintas," ulasnya.
Untuk diingat bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). tom
Editor : Redaksi