JAKARTA- Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J
Saat ini, ia telah dibawa ke Korbrimob Polri.
Baca juga: Putri Patricia Masih Betah Menjomblo di Usia 43 Tahun
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam.
Menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus), Irjen Ferdy Sambo dinyatakan tidak bersikap profesional.
Baca juga: Istri Sambo, Putri Candrawati Dapat Remisi Natal
"Hasilnya, Irjen FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," kata Dedi.
Lebih lanjut, ia juga membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Viral Foto Sambo di Rumah, Netizen: Penjara Hanya Taman Bermain
"Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.
Editor : Redaksi