Polri Bantah Ferdy Sambo Ditahan

realita.co
Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam.

JAKARTA- Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J

Saat ini, ia telah dibawa ke Korbrimob Polri.

Baca juga: Viral Foto Sambo di Rumah, Netizen: Penjara Hanya Taman Bermain

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam.

Menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus), Irjen Ferdy Sambo dinyatakan tidak bersikap profesional.

Baca juga: Video Skandal Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani Dipastikan Hoaks

"Hasilnya, Irjen FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," kata Dedi.

Lebih lanjut, ia juga membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Ormas PBB Geruduk PN Jaksel, Minta Ferdy Sambo dan PC Dihukum Mati

"Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru