Jadi Tersangka Jual Barang Sitaan, Oknum Satpol PP Diperiksa Kejaksaan

realita.co
Tersangka F Oknum sat pol PP pakai rompi

SURABAYA (Realita)- FE, Kabid Satpol PP tersangka kasus korupsi menjual barang sitaan atau aset Pemkot Surabaya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (11/8/2022). Hal itu disampaikan Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M.

Danang mengatakan tersangka FE menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus kurang lebih selama 5 jam dan ada 16 pertanyaan yang disodorkan ke tersangka.

Baca juga: Dari Bangku Sekolah ke Ruang Sidang, Siswi 17 Tahun Ungkap Trauma dalam Perkara Rivaldy Mantan Supervisor Black Owl

"16 pertanyaan itu seputar kronologi, hingga aliran dana penjualan barang hasil penertiban di gudang milik Satpol PP Kota Surabaya di Jalan Tanjungsari,"kata Kajari Danang.

Baca juga: Istri Terdakwa TPPU Rp 41,6 Miliar Disebut Rekrut Pembuat Rekening Nominee

"Selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh 2 kuasa hukumnya,"tambahnya.

Baca juga: Mantan Istri Yunus Mahatma Akui Tahu Aset dan Barang Mewah, Namun Mengaku Tak Paham Proses Pembeliannya

Seperti diketahui sebelumnya, FE selaku Kabid di Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor penjualan aset barang hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Kejati Jatim.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru