Jadi Tersangka Jual Barang Sitaan, Oknum Satpol PP Diperiksa Kejaksaan

realita.co
Tersangka F Oknum sat pol PP pakai rompi

SURABAYA (Realita)- FE, Kabid Satpol PP tersangka kasus korupsi menjual barang sitaan atau aset Pemkot Surabaya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (11/8/2022). Hal itu disampaikan Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M.

Danang mengatakan tersangka FE menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus kurang lebih selama 5 jam dan ada 16 pertanyaan yang disodorkan ke tersangka.

Baca juga: Kurir Sabu 40,8 Kg Jaringan Internasional Divonis Seumur Hidup di PN Surabaya

"16 pertanyaan itu seputar kronologi, hingga aliran dana penjualan barang hasil penertiban di gudang milik Satpol PP Kota Surabaya di Jalan Tanjungsari,"kata Kajari Danang.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Iqbal Zidan Nawawi 3 Tahun Penjara di Kasus Persetubuhan

"Selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh 2 kuasa hukumnya,"tambahnya.

Baca juga: Dakwaan Empat WNA Terdakwa Pencurian Emas Rp 233 Juta Ditunda karena Tak Ada Penerjemah

Seperti diketahui sebelumnya, FE selaku Kabid di Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor penjualan aset barang hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Kejati Jatim.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru