SURABAYA (Realita)- Rudi Harsono korban pengeroyokan di Rumah Makan penyetan Bang Ali Jalan Simpang Darmo Permai Utara No. 22 Lontar Surabaya, meluapkan kekesalannya di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada terdakwa Prasetya Effendi, Harman Candrawan dan Elwin Suwito, Kamis (11/8/2022).
Kekesalan itu dia luapkan dengan membongkar habis bagaimana ketiga terdakwa memukul, menendang dan mengeroyok dirinya hingga dia harus babak belur mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Maklumlah, akibat pengeroyokan tersebut dia harus menjalani perawatan intensif di rumah. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. VER/553/22/II/2021/Bunda tanggal 22 November 2021, yang ditandatangani oleh dokter Feri Koko Nur Yuliansyah dari Rumah Sakit Bunda, korban Rudi Hartono mengalami beberapa luka lecet di area kepala, leher, dada, bahu dan punggung berwarna kemerahan, luka di alis kanan kurang lebih 0,5 cm luka lecet, tampak luka berwarna kemerahan di alis kiri.
"Penganiayaan itu terjadi 21 Nopember 2021 menjelang subuh di warung penyet Bang Ali. Sewaktu saya pesan makan, ketiga terdakwa bersamaan datang. Mendadak ada orang berbaju hitam juga datang. Saat pesan makanan itulah terjadi senggolan antara saya dengan terdakwa Harman Candrawan. Lalu terjadi cek cok mulut, lapo koen delok aku. (kenapa kamu melihat saya). Aku lho tidak melihat kamu," kata korban Rudi dihadapan jaksa Kejari Surabaya Febrian Dirgantara dan ketua Majelis Hakim Agung Parnata.
Menurut korban Rudi, terdakwa yang pertama kali memukuli dirinya adalah Prasetya Effendi.
"Dia beberapa kali memukuli saya. Mengenai pipi kanan dan lengan saya. Saya juga ditendang sebelum dilerai sama bang Ali," sambungnya.
Ditanya Jaksa apakah pemukulan itu terjadi karena makanan terdakwa Prasetya Effendi jatuh dan korban Rudi Harsono tidak meminta maaf dan malah menggebrak meja,?
"Tidak, tidak ada makanan yang jatuh dan saya tidak pernah menggebrak meja" jawab korban Rudi.
Korban Rudi juga menerangkan sewaktu terdakwa Prasetya Effendi menendang dirinya salah satu sandalnya terlepas, kemudian sandal itu diambil oleh korban Rudi Harsono untuk dijadikan bukti,
"Sandalmu tak gawe bukti nang polisi," terang Rudi.
Baca juga: Hanya karena Tak Terima Disalip, Dua Pria Ngaku Wartawan Keroyok Sopir Truk di Bali
Takut urusan bakal berkepanjangan ke ranah hukum, kemudian terdakwa Harman Chanrawan dan terdakwa Elwin Suwiti berusaha merebut sandal tersebut dari tangan korban Rudi Harsono.
"Terdakwa Harman Chandrawan dan terdakwa Elwin Suwito terpancing emosi untuk merebut sandal tersebut lantas terdakwa Harman Chandrawan dan terdakwa Elwin Suwito memukuli saya beberapa kali," lanjutnya.
Dalam sidang Jaksa Febrian Dirgantara juga memutar rekaman CCTV yang terpasang di lokasi pengeroyokan terjadi.
"Selah peristiwa pemukulan tersebut, selang beberapa menit kemudian terdakwa Prasetya Effendi mendengar istrinya berteriak dijalan depan warung penyetan Bang Ali. Spontan terdakwa Prasetya Effendi.mendatangi saya yang berada di seberang jalan warung penyetan Bang Ali dan langsung melakukan pemukulan beberapa kali," pungkas korban.
Sementara saksi Imauel Ongkowijoyo menyatakan bahwa dirinya yang melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek terdekat. Sebab kata Imanuel, dia melihat aksi pemukulan yang menimpah kawannya, Rudi Harsono tersebut tidak seimbang dan tidak bakal cepat diselesaikan.
Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
"Saya yang berinisiatif melaporkan mereka ke polisi, aksi pemukulan tersebut tidak seimbang. Kawan saya Rudi Harsono seperti dikeroyok," ungkapnya.
Sedangkan saksi Ali Wardana, yang adalah pemilik warung penyetan bang Ali membenarkan jika dirinya sudah berusaha melerai pertikaian yang terjadi. Meski gagal.
Diketahui, tiga terdakwa dugaan penganiayaan di Rumah Makan penyetan Bang Ali jalan Simpang Darmo Permai Utara No. 22 Lontar Surabaya bernama Prasetya Effendi, Harman Candrawan dan Elwin Suwito menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiganya didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang berbunyi dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.ys
Editor : Redaksi