Tim Gabungan Polda Jatim Bongkar Judi Online, 500 Orang Diamankan

realita.co
Tersangka judi online yang diamankan Polda Jatim.

SURABAYA (Realita) - Tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim membongkar praktik judi online. Salah satu yang diungkap yakni judi online jenis slot chip. Dari kasus ini, 500 orang diamankan.

"Ini judinya macam-macam, ada judi online, ada dadu, kemudian ada juga togel. Judi slot juga ada," sebut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Empat Tahun Main Judi Online, Andersen Tjoeng Dituntut Dua Tahun Penjara

Dirmanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil ungkap selama bulan Januari hingga 15 Agustus 2022. Sepanjang itu, ada 327 laporan yang masuk, hingga kemudian dilakukan penyelidikan.

Baca juga: Bisnis Backlink Judi Online, Ferly Putra Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

"Dari 327 laporan itu, ada 500 tersangka yang telah ditangkap. Para tersangka ini dikenakan Pasal 27 ayat 2 Juncto Pasal 46 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Kemudian juga pasal 303 KUHP," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Dirmanto berharap bisa memberikan efek jera terhadap pelaku maupun calon pelaku. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang masuk dalam dunia perjudian, khususnya judi online.

Baca juga: Subdit Tipikor Polda Jawa Timur Raih Peringkat Pertama Nasional dari KPK

"Mudah-mudahan dengan adanya upaya-upaya ini ke masyarakat, tidak akan lagi terlibat dengan melakukan kegiatan-kegiatan perjudian," tandas alumni Akpol 1995 tersebut.ali

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru