BEKASI (Realita)- Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan AT (21) anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak remaja perempuan berinisial PU (15).
Saat ini, tersangka AT tengah dalam pengejaran aparat Kepolisian Resort Polres Bekasi Kota.
Baca juga: Muhammad Rosuli, Mantan Ketua Ormas di Surabaya, Divonis 5 Tahun dalam Kasus Pencabulan Anak
Kombes Aloysius Supryadi selaku Kapolres Bekasi Kota mengatakan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Saat ini AT dalam pencarian," kata Aloysius saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: DPRD Bersama Pemkot Bekasi Sepakati APBD 2026 Rp 6,7! Ketua DPRD: Segera Sampaikan Gubernur
AT sbelumnya dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Selain yang bersangkutan di laporkan atas dugaan tindak asusila, AT yang merupakan salah putra dari anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT, AT juga di sinyalir kerap menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan menjajakan korban secara online.
Baca juga: Soal Segitiga Massage dan Spa Kota Bekasi, Disparbud dan Manajer Tak Sinkron, Ombudsman Siap Turun
Dalam laporan perkara ini, AT telah dua kali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik reskrim Polres Bekasi Kota, Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilannya.tom
Editor : Redaksi