PONOROGO (Realita)- Peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu kembali terungkap di Kabupaten Ponorogo. Ini setelah Satuan Reserse Narkoba ( Sat-Reskoba) Polres Ponorogo berhasil menangkap DW (30) alias Gembel warga Kelurahan/ Kecamatan Kauman yang merupakan seorang pengedar Sabu-Sabu di wilayah Ponorogo Barat.
Kasus ini sendiri terungkap setelah petugas menerima adanya aktifitas jual beli narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kauman. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DW yang berprofesi sebagai sopir truk ini.
Baca juga: Dari Laka Lantas, Polres Jombang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu
" Informasi itu kita kembangkan, dan kita tangkap tersangka di rumahnya pada Senin (22/08/2022) kemarin," ujar Kasat Narkoba Polres Ponorogo AKP Ahmad Khusen, Kamis (25/08/2022).
Ahmad mengaku dalam penggrebekan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,25 gram, yang rencananya oleh tersangka per satu gram Sabu-Sabu akan dijadikan 6 paket hemat dan dijual 250 ribu per paket .
" Kita temukan alat timbangan, dan 60 bungkus paket kecil. Satu paket dijual dengan harga Rp 250 ribu," akunya.
Baca juga: Kasus Didin 12 Kg Sabu digelar PN Tanjungkarang
Lebih jauh Ahmad menambahkan, barang haram ini didapat DW dari luar kota. Biasanya tersangka melakukan pemesanan hingga 15 kali dalam satu bulan, dengan minimal 5 gram untuk satu kali pesanan sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung dari aktifitas jual beli barang haram ini tersangka meraup untung hingga Rp 100 juta perbulan.
" Tersangka sudah menjadi pengedar selama satu tahun. Awalnya pemakai. Untuk pesan barang bisa sampai 15 kali dalam satu bulan. Dihitung-hitung omset bisa Rp 100 juta dari penjualan sabu 250 ribu per paket ini," ungkapnya.
Dalam aksinya, DW mengedarkan sabu-sabu untuk kalangan sopir truk dan teman-temanya. Tersangka mengaku terpaksa menjadi pengedar lantaran dipecat dari pekerjaanya akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Arek Ngagel Tirto Edarkan Sabu 11 Gram Dibekuk Polisi
" Terpaksa menjual narkoba karena sudah tidak memiliki pekerjaan," ujar tersangka DW.
Akibat perbuatanya, tersangka DW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau seumur hidup. znl
Editor : Redaksi