Ini Temuan Bawaslu Kota Madiun Soal Verifikasi Administrasi Parpol

realita.co
FOTO Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko

MADIUN (Realita) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan 8 dari 23 parpol yang tidak menenuhi syarat (TMS) minimal 202 anggota. Sedangkan, dari total 9.341 anggota yang tersebar di 23 parpol, hanya 6.003 dinyatakan memenuhi syarat (MS). Selain itu, juga ditemukan adanya 56 anggota berstatus TNI, Polri, dan ASN. Data tersebut diambil Bawaslu per tanggal 23 Agustus 2022.

“Selain itu kita menemukan NIK belum masuk DPT sebanyak 481, ganda antar parpol 827, dan ganda dalam satu parpol 2.785,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Ketua FPUIB Ajak Masyarakat Jaga Persatuan usai Pilpres 2024

Dengan temuan tersebut, Kokok meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pencermatan kembali guna dilakukan perbaikan. Pun, nantinya didalam rekomendasi yang akan disampaikan Bawaslu ke KPU, supaya segera untuk berkoordinasi dengan parpol.

“Kita memberikan rekomendasi ke KPU untuk melakukan pencermatan kembali dan menindaklanjuti untuk perbaikan. Sehingga KPU berkoordinasi dengan parpol untuk menyampaikan,” ujarnya.

Baca juga: Halal Bi Halal Pimpinan Parpol se-Jateng Guyub Rukun

Sebelumnya, KPU Kota Madiun memperpanjang tahapan verifikasi dan penetapan calon partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Jadwal verifikasi administrasi di tahapan menindaklanjuti surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat (BMS) dari Parpol yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 27-28 Agustus, diperpanjang tanggal 4-5 Agustus 2022.

Dari hasil rekapitulasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 27 Agustus 2022, terdapat 23 parpol dengan total 9.341 anggota. Dari angka itu, 5.904 anggota dinyatakan MS. Sementara, 3.437 anggota yang tersebar diseluruh parpol dinyatakan TMS maupun belum BMS. Pun, ditemukan keanggotaan parpol ganda identik dan ganda eksternal.

Baca juga: Pemuka Agama di Kota Batu Ucap Syukur Pemilu 2024 Berjalan Kondusif

Selain itu, ada dua status keanggotaan BMS, karena jenis pekerjaan. Dengan adanya temuan itu, maka parpol akan menindaklanjuti. Sementara anggota yang dinyatakan BMS akan menyampaikan kepada parpol untuk keabsahan datanya dengan mengisi surat pernyataan. paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru