LPSK Pertimbangkan Bripka RR jadi Justice Collabolator

realita.co
Bripka RR.

JAKARTA - Wakil Ketua  LPSK,  Antonius Wibowo buka suara soal  Bripka RR yang akan mengajukan sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan  Brigadir J.

 Antonius Wibowo mengatakan perlindungan sebagai justice collaborator itu memang harus dimohonkan oleh yang bersangkutan alias pihak  Bripka RR.

Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD

Dilansir   dari YouTube Kompas TV pada Minggu (11/9/2022), dalam konteks permohonan dan perlindungan, biasanya  LPSK akan melakukan penelaahan atau investigator.

Lalu,  LPSK juga akan melakukan penelusuran untuk mengetahui dalam kasus tersebut apakah ada ancaman atau tidak terhadap  Bripka RR.

“Nah ancaman itu tentu ancaman yang nyata,” kata  Antonius Wibowo.

Baca juga: Viral Foto Sambo di Rumah, Netizen: Penjara Hanya Taman Bermain

“Ini bisa tekanan psikis terhadap pemohon, maupun juga terhadap keluarganya,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR),  Zena Dinda Defega menjelaskan saat ini kliennya belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atas kasus pembunuhan  Brigadir J.

Baca juga: LPSK Resmi Lindungi David Ozora yang Masih Koma hingga Saat Ini

 Zena Dinda Defega mengatakan hal tersebut lantaran  Bripka RR tidak merasa adanya tekanan dari manapun.

 Zena Dinda Defega juga menyakini  Bripka RR telah memberikan keterangan dengan jujur kepada penyidik.tri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru