Baru Teken SK, Sanksi Calo Rekrutmen P3K Ponorogo Besok Baru Dijatuhkan

realita.co
Bupati Ponoogo Sugiri Sancoko.

PONOROGO (Realita)- Batal merilis sanksi dan identitas pelaku percaloan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru tahun 2021. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko akhirnya angkat suara terkait pembatalan penjatuhan sanksi yang awalnya akan dilakukan, Senin (19/09/2022) kemarin  itu. 

Sugiri berdalih, urung dilakukannya pemberian sanksi terhadap terduga pelaku percaloan, lantaran pihaknya belum selesai melalukan kajian dan penandatanganan sanksi yang akan diberikan. 

Baca juga: Pererat Hubungan Historis, Keraton Surakarta dan Pemkab Ponorogo Jajaki Kerja Sama Pariwisata

" Hari ini baru tanda tangan, besok (Rabu, 21/09/2022) baru saya umumkan," ujarnya, Selasa (20/09/2022). 

Sugiri mengungkapkan, sanksi sedang hingga tegas akan dijatuhkan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun P3K yang ikut terlibat dalam praktik haram ini. 

Baca juga: Raperda PLP2B Disahkan, 9 Hektar Sawah Di Ponorogo Alih Fungsi Jadi KDKMP

" Beberapa nama besok akan kami sampaikan ke teman-teman. Hal-hal ini tidak terulang kembali untuk efek jera," ujarnya. 

Sugiri menepis adanya keterlibatan ASN eselon II dalam kasus ini. Namun ia membenarkan otak praktik percaloan ini dilakukan oleh pensiunan ASN eselon III. 

Baca juga: Suap Mutasi Diungkap KPK, Ratusan PNS Ponorogo Jalani Profiling ASN dari BKN

" Eselon 2 tidak ada. Pensiun tugasnya mengembalikan ijazah aba-aba ku 3 bulan," ungkapnya. 

Diketahui sebelumnya, Bupati Sugiri mengaku telah mengantongi indentitas terduga pelaku percaloan P3K sejak menerima hasil investigasi Timsus Pemkab. Diduga praktik haram ini meliputi ASN eselon II, eselon III, pensiunan eselon III, dan Guru P3K. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru