Siswa Magang SMK Maarif NU Driyorejo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

realita.co
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo Herry Yudisthira dan Kepala SMK Maarif NU Driyorejo Muhajir menyerahkan kartu kepesertaan pada perwakilan siswa magang.

GRESIK (Realita) - SMK Maarif NU Driyorejo Gresik telah mendaftarkan seluruh siswa-siswinya yang magang kerja ke BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo. Sebagai peserta segmen informal atau bukan penerima upah (BPU), mereka terlindungi program  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala SMK Maarif NU Driyorejo, Muhajir, mengatakan, program magang kerja telah menjadi mata pelajaran wajib bagi seluruh siswa SMK Maarif NU Driyorejo kelas XI. Program magang kerja tahun 2022 ini telah berjalan dari 1 September sampai 30 November 2022 mendatang.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Dalam praktek kerja itu para siswa disebar ke berbagai perusahaan di wilayah Driyorejo dan sekitarnya untuk memperoleh pengalaman bekerja agar siap bekerja dan terjun ke masyarakat usai kelulusan. Muhajir mengaku merasa lega dan tenang, karena saat mereka berangkat sampai kembali pulang magang telah terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Pengurus dan manajemen SMK Maarif NU Driyorejo sengaja mengikutsertakan seluruh siswa SMK Maarif NU Driyorejo yang magang kerja sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo. Tujuan kami adalah melindungi anak-anak kami yang magang dari segala resiko yang terjadi ketika siswa kami belajar bekerja di perusahaan," ujar Muhajir.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Harapan kami, meskipun siswa kami yang magang sudah diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, semoga tidak terjadi risiko apapun di lapangan, dan tugas belajar mereka di perusahaan berjalan lancar," lanjut Muhajir.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo Herry Yudisthira mengapresiasi SMK Maarif NU Driyorejo Gresik yang telah mendaftarkan seluruh siswa-siswinya yang magang. Sesuai dengan Permenaker No.5 Tahun 2021, diharapkan seluruh murid magang terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian saat berangkat dan pulang magang serta di perusahaan tempat magang.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Dijelaskan, apabila di saat-saat itu para siswa magang tersebut mengalami musibah atau kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila sampai meninggal dunia ada santunan untuk keluarganya. 

Herry Yudisthira mengatakan, dengan adanya perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya membuat siswa magang dan orang tua serta pihak sekolah merasa tenang dan aman, tapi juga membuat para siswa sukses dalam tugas magang. Karena itu, Herry Yudisthira berharap langkah yang ditempuh SMK Maarif NU Driyorejo ini diikuti SMK-SMK lainnya.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru