BATU (Realita)- Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dengan Tersangka berinisial FRH. Bertempat ruang Tahap 2, Kamis (27/10/2022)
Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH.menuturkan, kronolgis perkara yakni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 23.50 WIB di Kecamatan Batu telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap yang dilakukan oleh Tersangka FRH.
Baca juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok
Sehingga atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRIN 1100/M.5.44/Enz.2/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022. Yakni Dita Rahmawati, SH. dan Muh Fahmi Mirza Barata, SH.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) melakukan Penahanan terhadap tersangka FRH di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Malang selama 20 hari kedepan terhitung mulai 27 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.
Baca juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun
Edi Sutomo, SH.MH menambahkan, bahwa perkara tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.ton
Editor : Redaksi