Percepat Coverage Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng LLDIKTI Jawa Timur

realita.co
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dan Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur tunjukkan PKS yang baru ditandatangani.

SURABAYA (Realita) - Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Timur lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Rabu (2/11/2022/2022).

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani Deny Yusyulian selaku Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dan  Prof. Dr. Dyah Sawitri SE MM sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, di ruang rapat Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur. 

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Deny Yusyulian menjelaskan, Perjanjian Kerjasama ini merupakan upaya percepatan perlindungan para pengajar/dosen dan pekerja non formal (kontrak) di lingkup LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.

BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Deny mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan ini penting bagi masyarakat, untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja. "Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," lanjutnya.

“Kerja Keras Bebas Cemas, Kerja keras setiap hari pekerja dan keluarga terlindungi," tambah dia.

BPJS Ketenagakerjaan mengusung amanah Undang-Undang 45 pasal 28 (3) dan 34 (2), UU 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU 24 Tahun 2011, Inpres 2 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), dan Pergub 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur Dyah Sawitri mengatakan, sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, institusinya telah melaksanakan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pun telah dirasakan langsung ketika salah seorang dosen pengajar institusi pendidikan swasta meninggal dunia, dan salah seorang pekerja kebersihan terjatuh dari atap saat melakukan rutinitas pekerjaannya," tutur Dyah.

“BPJS Ketenagakerjaan melakukan perlindungan dan pemberian manfaat yang sangat baik terutama untuk keberlangsungan ahli waris," lanjut dia.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Seluruh prosedur dalam proses klaim juga sangat mudah dan manfaat yang diterima langsung oleh peserta sangat dirasakan dampaknya. Ini yang menumbuhkan kesadaran bahwa pentingnya keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Ditambahkan, regulasi yang dikeluarkan pemerintah merupakan aspek pendorong bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya, serta menambah perhatian para pemangku peraturan bahwa setiap pekerja memiliki hak yang sama agar nyaman dalam bekerja.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong keikutsertaan para pimpinan Yayasan/ Perguruan Tinggi/ Sekolah Tinggi agar memberikan risiko sosial ketenagakerjaan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru