Jadi Tersangka Robot Trading Net89, Reza Pateng Menghilang

realita.co
Reza Paten.

JAKARTA - Reza Shahrani alias Reza Paten jadi tersangka usai Bareskrim Polri menduga adanya tindak pidana berupa penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus itu. Siapakah dia?

Lantas siapa Reza Paten yang ditetapkan menjadi tersangka kasus robot trading Net89 itu? 

Baca juga: Investasi Saham Emas di PT. CCF, Begini Caranya

 Pria yang dikenal dengan nama Reza Paten ini memiliki nama asli Reza Shahrani. Ia sudah dikenal sebagai pedagang mata uang asing dan menggeluti dunia trading sejak 2019. Reza Paten yang berusia 38 tahun ini merupakan lulusan Teknik Informatika.

Seperti dikutip dari detik, Reza Paten tak jarang melakukan hal-hal yang membuat orang heran akan kekayaannya. Berikut beberapa hal yang pernah dilakukan Reza Paten:

Memenangkan lelang bandana milik Atta Halilintar senilai Rp 2 miliar lebih.

Memenangkan lelang sepeda brompton milik Taqy Malik seharga Rp 777 juta.

Memberikan uang sebesar Rp 85 juta cuma-cuma kepada selebgram Razka Nabililian yang digunakan untuk membeli food truck bagi-bagi makanan gratis di jalan.

Sementara itu, tak banyak informasi tentang sosok Reza Paten, terutama pekerjaan utamanya. Hanya saja di media sosial Instagramnya (@rezapaten89), Reza Paten nampak dekat dengan banyak selebgram.

Reza Paten kini ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading Net89. Buntut laporan ratusan orang atas penipuan investasi di Net89, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening Reza Paten

Baca juga: Gandeng YLPK Jatim, FH Universitas Trisakti Beri Penyuluhan Hukum Robot Trading

"Benar, sudah kami bekukan," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/11).

Diketahui, rekening Reza Paten yang telah dibekukan PPATK sebanyak 150 rekening. "(Rekening Reza Paten yang dibekukan ada) 150-an rekening di lebih dari 25 bank," kata Ivan.

Ivan juga mengungkap nilainya mencapai triliunan rupiah. "Perputarannya di beberapa rekening para pihak nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun," ungkapnya.

Sampai saat ini, keberadaan Reza Paten masih belum diketahui. Tentang siapa Reza Paten ini sempat diduga sebagai pemilik atau pendiri Net89, namun kuasa hukum Reza Paten, Slamat Tambunan, membantah hal itu. Slamat menyebut, kliennya hanya berstatus sebagai anggota sejak 2019.

Baca juga: Giliran Robot Trading ATG Dipolisikan LQ Indonesia Lawfirm

"Klien kami bukanlah pemilik atau owner Net89 melainkan dia hanya member. Dia juga bukan founder Net89, jika melihat akun jajaran direksi sudah terlampir di situ. Tidak ada namanya Reza Paten, mengklarifikasi pemberitaan tidak ada namanya Reza Paten. Jadi jelas Reza Paten bukan founder melainkan member biasa," kata Slamat Tambunan dalam konferensi pers di Bekasi, Sabtu (29/10).

Bareskrim Polisi menjerat Reza Shahrani atau Reza Paten dengan pasal berlapis atas kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89.

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Sabtu (5/11).

Whisnu mengaku penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Whisnu menerangkan siapa Reza Paten yang dijerat pasal berlapis mulai dari penipuan hingga pencucian uang.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru