5 Organisasi Profesi Kesehatan di Sukoharjo Menolak RUU Kesehatan

realita.co
Dalam rapat koordinasi 5 Organisasi Profesi (OP) Kesehatan di Kabupaten Sukoharjo, Senin (7/11/2022).

SUKOHARJO- Gelombang penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law) terus berdatangan dari berbagai daerah di Indonesia. Awal pekan ini, 5 Organisasi Profesi  (OP) Kesehatan dan Medis yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI),  Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Sukoharjo serempak menyatakan menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law.

“Kami mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan Sistem Kesehatan Nasional. Urgensi perbaikan Sistem Kesehatan Nasional saat ini lebih pada perbaikan sistem kesehatan yang komprehensif mulai dari Pendidikan hingga pelayanan, pengentasan penyakit, peningkatan anggaran, pemerataan/distribusi tenaga medis dan kesehatan, pembiayaan dan penjaminan kesehatan dan jaminan perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan. Bukan dengan menghilangkan dan memarginalisasi tugas pokok dan fungsi organisasi profesi,” tegas Dr. Arif Budi Satria, SpB, MKes, Ketua IDI Cabang Sukoharjo.

Baca juga: Dok! DPR Sahkan RUU Kesehatan

“Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga. Keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah, serta tata kelola pemberian rekomendasi ijin praktek yang baik,” tambah Drg. Ali Imron, SpKG, Ketua PDGI Cabang Sukoharjo.

Dalam rapat koordinasi 5 Organisasi Profesi (OP) Kesehatan di Kabupaten Sukoharjo, Senin (7/11/2022), sepakat untuk mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional namun tetap menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law. Kelima Organisasi Profesi Kesehatan dan Medis tersebut menyatakan bahwa di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan organisasi profesi, Pemerintah Daerah justru terbantu oleh OP Medis dan Tenaga Kesehatan lainnya dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat. 

Baca juga: FDPKKB Minta Presiden dan Menkopolhukam Ingatkan Menkes Patuhi Putusan MK RI

“Situasi pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan kepada semua pihak bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah, kolaborasi dan sinergisitas semua pemangku kesehatan harus dikedepankan untuk memperbaiki sistem kesehatan saat ini dan di masa depan. Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat,” kata Ketua PPNI Cabang Sukoharjo, Agus Setyawan, SKp

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Sukoharjo, Siti Fathonah, S.ST. Bdn, MSi mengatakan, “Jaminan hak warga negara atas kesehatan diamanahkan kepada Negara sebagaimana tercantum dalam UUD RI tahun 1945 pasal Pasal 34 ayat (3) "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak". Negara dalam hal ini pemerintah menjadi aktor utama dalam menjalankan tanggung jawab ini. Namun dalam perubahan paradigma government menjadi governance, maka pemerintah memerlukan aktor lain yaitu pemangku kebijakan lainnya (stakeholders) dan masyarakat. Dalam konsep governance menitikberatkan pada perimbangan peran-peran stakeholders dalam lahirnya kebijakan-kebijakan publik.” 

Baca juga: Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ini Tuntutan Para Tenaga Medis

“Oleh sebab itu, kami, belum melihat urgensi penyusunan RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law saat ini,” tutup Apt. Mukhamad Nur Khamid, MM selaku Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Sukoharjo.liz

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru