BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelayanan Ekstra bagi Pekerja Korban PHK

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik ketika memberikan layanan ekstra di hari libur pada pekerja korban PHK massal.

GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan pelayanan ekstra di akhir pekan sebagai bentuk layanan cepat tanggap menyusul adanya PHK massal yang dilakukan sebuah perusahaan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Terlebih 114 pekerja korban PHK massal tersebut peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

"BPJAMSOSTEK sangat menyayangkan terjadinya PHK massal ini. Oleh karena itu, sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada para peserta, kami secara khusus membuka layanan pada hari libur di Kantor Cabang Gresik untuk sosialisasi dan edukasi terkait tata cara mengajukan klaim JKP," ujar Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia.

Inisiatif ini sangat penting, sebab banyak diantara peserta yang belum memahami alur pengajuan klaim JKP, serta mayoritas dari mereka memiliki keterbatasan literasi digital. Adanya layanan ini diharapkan peserta dapat lebih mudah melakukan proses klaim dan tidak menggunakan jasa calo, sehingga manfaat JKP dapat dirasakan secara lebih optimal.

JKP merupakan program terbaru yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui JKP, pemerintah ingin mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK, serta sekaligus mendorong mereka untuk bisa kembali bekerja. 

Manfaat program ini mulai dapat dirasakan peserta sejak 1 Februari lalu. Hingga saat ini secara nasional BPJAMSOSTEK telah memberikan manfaat JKP kepada 7.641 pekerja dengan total nominal mencapai Rp28 miliar, dimana 247 orang diantaranya merupakan pekerja di Gresik.

Tentunya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.

Perusahaan dengan kategori skala besar dan menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Sementara itu pada perusahaan skala kecil dan mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU. 

Karena itu, Roswita kembali mengimbau pada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya. Namun, meski sudah ada program JKP dirinya tetap berharap PHK menjadi pilihan terakhir saat menghadapi kondisi sulit.

“Semoga dengan layanan prima yang kami berikan ini, dapat mempermudah peserta dalam mendapatkan haknya, sehingga mereka dapat terus hidup dengan layak dan bersemangat untuk kembali produktif,” ucap Roswita.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik, M. Imam Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah membuka layanan ekstra yakni di hari Sabtu, menyusul adanya PHK pada salah satu perusahaan pesertanya. "Kami memberikan sosialisasi dan edukasi tata cara pengajuan klaim JKP pada para korban PHK yang datang di kantor kami," ujar Imam.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Imam juga mengaku ikut prihatin terjadinya PHK Massal ini. Namun masih beruntung bagi mereka, karena mereka telah didaftarkan ke semua program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka berhak mendapatkan manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Untuk itu, dalam moment ini Imam juga mengimbau pada seluruh perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke semua program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bila terjadi PHK masih bisa memberikan yang terbaik pada pekerja.

Dody Heral Ardiansyah, salah seorang pekerja yang mengalami PHK mengucapkan terima kasih pada pemerintah dan BPJAMSOSTEK yang telah memberikan perhatian pada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. 

"Harapan kami dengan adanya JKP ini bisa menjadi dana support tambahan bagi karyawan untuk mencari peluang usaha ataupun mencari peluang kerja. Manfaatnya sangat banyak sekali khususnya sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja," terang Dody.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru