Lakukan Penggelapan, Ani Liem Dituntut 3 Bulan Penjara

realita.co
Terdakwa Ani Liem

SURABAYA (Realita)- Ani Liem, mantan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (BPR.SUB) dituntut 3 bulan penjara. Jaksa menilai Ani Liem terbukti melakukan penggelapan kepada Susanto (korban)

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menyatakan terdakwa Ani Liem terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana "Yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan" sebagaimana di ancam dalam Pasal 372 jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan kedua.

Baca juga: Fanty Liliastutie dan Andi Saputra Marketing Bank BSI Gelapkan Uang Nasabah Rp 3,7 M

"Menuntut  pidana terhadap terdakwa Ani Liem dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,"Kata Bunari di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/11/2022).

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Suparno memberi kesempatan pada terdakwa Ani Liem melalui tim penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara Online.

“Sidang ditunda hingga hari Kamis tanggal 17 Nopember untuk pembelaan. Mohon dilakukan secara teleconfrence saja, terdakwa Ani Liem tidak perlu hadir lagi di PN Surabaya,"kata hakim Suparno.

Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, Susanto awalnya adalah deposan dengan nilai Rp 1,5 miliar di PT. Danora Kakau Internasional (DKI) di DEA Tower Jl. Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Deposan itu herdasarkan bukti Medium Term Note No. DKI 0780 MTN tanggal 12 Nopember 2019 yang ditandatangani oleh Daniel Sitorus selaku Direktur PT DKI.

Pada akhir tahun 2019 PT DKI mengalami krisis dan Susanto ditawari marketing PT DKI yang bernama Edison dan terdakwa Ani Liem agar memindahkan depositonya yang ada di PT. DKI ke PT BPR Sumber Usahawan Bersama (SUB) karena PT DKI akan diakuisisi oleh PT BPR SUB.

Susanto sebelumnya sudah kenal secara langsung dengan terdakwa Ani Liem dan Edison adalah Marketing di PT. DKI.

Cemas PT DKI sedang mengalami gagal bayar dan takut depositonya yang telah jatuh tempo tidak cair, Susanto pun menyetujui tawaran Edison dan terdakwa Ani Liem untuk memindahkan depositonya yang ada di PT. DKI ke PT BPR SUB.

Baca juga: Jagung Senilai Rp 2 M Raib, Polda NTB Panggil Dua Orang Untuk Dimintai Keterangan

Lantas, Susanto diajak Edison ke Surabaya untuk bertemu dengan terdakwa Ani Liem di PT. Mikrovest Tekfin Indonesia (MTI) Jalan Panglima Sudirman Surabaya. Pada pertemuan tersebut terdakwa Ani Liem mengaku sebagai pemilik PT. BPR SUB dengan jabatan sebagai Komisaris dan memperkenalkan juga terdakwa Mas’udi (berkas terpisah) dengan jabatan sebagai Direkturnya.

Terdakwa Ani Liem dan terdakwa Mas’udi juga menjelaskan kepada Susanto bahwa PT. BPR SUB dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membailout/akuisisi PT DKI, sehingga para investornya yang mengalami gagal bayar akan digantikan bilyet deposito terbitan dari PT. BPR SUB, dengan bunga 8,5 persen pertahun dengan syarat investor atau nasabah harus menempatkan uang tambahan di PT. BPR SUB dua kali lipat dari uang yang diinvestasi di PT. DKI.

Terpikat dengan bualan dari terdakwa Ani Liem dan terdakwa Mas’udi, Susanto lantas memindahkan investasinya yang berbentuk surat berharga Medium Term Note PT DKI senilai Rp. 1.500.000.000 ke PT. BPR SUB.

Tanggal 20 Maret 2020 atas petunjuk dari terdakwa Ani Liem, Susanto mentransfer uang senilai Rp. 1.500.000.000 ke PT. BPR SUB, sehingga total uang milik Susanto yang diinvestasikan senilai Rp. 3.000.000.000 dan mendapatkan 2 lembar bilyet deposito no. 0000529 an. Lily (istrinya) dan no. 0000533 an. Susanto dengan suku bunga 8,5 persen per tahun yang akan jatuh tempo tanggal 20 Maret 2021.

Baca juga: Pakai Modus Stempel Palsu, Sales Elektronik di Ponorogo Tipu Perusahaan Rp 1,025 M

Selain mendapatkan 2 lembar bilyet deposito, Susanto juga mendapatkan Surat Pernyataan Pelunasan tertanggal 20 Maret 2020 terkait investasi di PT. DKI dengan digantikan bilyet deposito terbitan PT. BPR SUB. Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh terdakwa Ani Liem dengan jabatan Komisaris dan terdakwa Masudi dengan jabatan Direktur PT. BPR SUB.

Sekitar bulan Maret 2021 Susanto mendatangi kantor PT. BPR SUB untuk mempertanyakan depositonya yang berada di PT. BPR SUB dan ditemui Direktur PT BPR SUB yang asli Rifati Masruroh dan menjelaskan bahwa deposito Susanto tidak tercatat dalam buku register deposito PT. BPR SUB.

Merasa sudah tertipu, Susanto menghubungi terdakwa Mas’udi dan terdakwa Ani Liem. Namun hanya mendapatkan janji akan segera diselesaikan kekurangan pembayaran bunga dan juga akan mencairkan dana deposito yang telah jatuh tempo.

Tanggal 19 Maret 2021 terdakwa Mas’udi mengirimi Susanto 3 lembar warkat cek Bank Mandiri, kemudian sewaktu dicairkan ternyata 3 lembar cek tersebut ditolak oleh Bank Mandiri karena dananya tidak cukup dan rekeningnya telah ditutup. Merasa sudah ditipu mentah-mentah oleh terdakwa Masudi dan terdakwa Ani Liem, Susanto melaporkan keduanya ke Polda Jatim.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru