SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sidoarjo Krian belum lama mensosialisasikan program beserta manfaatnya ke para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau bukan penerima upah (BPU).
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
"Kami berharap mereka paham pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kemudian daftar BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tak sampai mengalami resiko sosial ekonomi bila mendapat musibah kecelakaan kerja dan kematian," ujar Dewo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian, Nurhadi Wijayanto, menambahkan, dari kegiatan ini diharapkan akan menambah jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian sektor BPU.
Disebutkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pelaku UKM.
"Perlindungan dimaksud merupakan bentuk kehadiran Negara yang menjamin kemartabatan dan kemandirian pekerja ketika mengalami risiko kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, dan di hari tuanya," kata Nurhadi.
"Untuk menjamin kepastian perlindungan jaminan sosial benar-benar terwujud, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian berupaya aktif meningkatkan kesadaran masyarakat dengan berbagai inisiatif strategis yang dijalankan sendiri maupun dengan berkolaborasi," lanjut Nurhadi.
"Ujung tujuan kegiatan ini agar cakupan kepesertaan terus tumbuh khususnya di segmen BPU," tandasnya. "Dengan memberikan perlindungan bagi pelaku UKM merupakan bentuk support kami atas kemandirian usaha mereka, agar usaha mereka tidak mengalami kebangkrutan jika mereka mengalami musibah kecelakaan kerja," tambahnya.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Dijelaskan, untuk peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa mendaftar minimal dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya hanya Rp16.800,- setiap bulan, atau 3 program dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sifatnya tabungan.
Manfaat program-program tersebut diantaranya jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, di samping diberikannya dana pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Jika kecelakaan kerja sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp48 juta. Selain itu, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta.
Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.
Disampaikan pula mengenai cara pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor BPU, yakni cukup menyerahkan fotocopy KTP, nomor handphone, dan bayar iuran. Syarat lainnya, lanjut dia, maksimal berusia 65 tahun.gan
Editor : Redaksi