Berhasil Selamatkan Aset Pemkot, Walikota Beri Penghargaan Kejari Tanjung Perak

realita.co
Walikota Eri Cahyadi berikan pengharaan kepada Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi

SURABAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima penghargaan dari Walikota Eri Cahyadi. Penghargaan ini diberikan tepat saat Surabaya yang dijuluki kota Pahlawan ini merayakan hari jadi ke-728 tahun, Senin (31/5/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi menyatakan pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) berkewajiban untuk menyelamatkan aset Pemerintah Kota Surabaya.

Baca juga: KPK Nilai Pencegahan Korupsi di Pemkot Surabaya Terbaik di Jatim 

Dan aset Pemerintah Kota Surabaya yang berhasil diselamatkan adalah berupa tanah seluas 48.460 m2 di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo, Surabaya.

"Apabila aset ini dinilai dari NJOP aset yang diselamatkan tersebut bernilai kurang lebih Rp.55.583.620.000,” ujar Kasna.

Baca juga: Jelang Hari Buruh, Wali Kota Eri Cahyadi Ingin SPSI Jaga Keamanan dan di Surabaya

Kasna menambahkan, pihaknya mengucapkan terimakasih pada Walikota Surabaya yang sudah mengapresiasi kinerja institusinya. Hal ini bisa menambah semangat JPN untuk bekerja lebih baik lagi dan bisa lebih optimal untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya yang masih dikuasai oleh pihak lain.

Dengan adanya penghargaan ini lanjut Kasna, merupakan wujud sinergitas antara Pemkot Surabaya dengan JPN Kejari Tanjung Perak yang terus berjuang agas aset Pemkot bisa dikembalikan.

Baca juga: 17 Ribu Lebih Suporter Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan di Balai Kota Surabaya

"Sekaligus atas nama keluarga besar Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengucapkan Selamat hari jadi Kota Surabaya ke 728 semoga kota surabaya Semakin maju, modern, masyarakatnya makin sejahtera dan tetap humanis,” ujarnya. 

Adapun  sembilan JPN Kejari Tanjung Perak yang mendapat penghargaan adalah : I Ketut Kasna Dedi, SH, Rollana Mumpuni, SH, MH, Erick Ludfyansyah, SH, MH, Dinneke Absari Yoesanti, SH, Arie Zaky Prasetya, SH, Ugik Ramantyo, SH, Muhammad Fadhil, SH, Ni Made Sri Astri Utami, SH, Parlindungan Tua Manullang, SH.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru