PRINGSEWU (Realita)- Seorang ibu rumah tangga di Pringsewu Lampung diamankan Polisi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial MW (49) warga Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
Tersangka MW diringkus Polisi pada Kamis (24/11) malam sekira pukul 20.30 Wib saat sedang melintas di jalan raya Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka.
"Ya benar, Kamis malam yang lalu, Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan seorang wanita yang diduga berperan sebagai kurir sabu" ujar Iptu Yudi Raymond melalui rilis Humasnya pada Minggu (27/11/22) siang.
Tersangka MW, kata kasat, diamankan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik kenalannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
Sebelum tertangkap, lanjut Yudi, tersangka sempat membuang paket sabu kejalan namun diketahui polisi yang menyergapnya.
Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, 2 Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten
"Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang kejalan namun berhasil ditemukan polisi," terangnya.
Kasat Narkoba menyebut, pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut.
"Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Perkara TPPU Dengan Terdakwa Antonius Wijaya Agenda Sidang Tak Terbaca di SIPP PN Surabaya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," Tandasnya.davit
Editor : Redaksi