AKBP Ridwan Soplanit pada Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?

realita.co
AKBP Ridwan Soplanit.

JAKARTA- Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengutarakan keluhannya kepada Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir N Yosua Hutabarat. Ridwan bertanya mengapa dia dan anggota Polri yang lain dikorbankan dalam kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022). AKBP Ridwan Soplanit hari ini menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Hakim Yakin Sambo juga Menembak Yosua

Hakim Wahyu Imam Santoso mulanya bertanya terkait hukuman yang didapat Ridwan Soplanit di kasus tersebut. Ridwan pun menjawab hukuman Patsus hingga demosi 8 tahun karena terlibat di kasus yang ada.

"Kamu dihukum apa? Atas kesalahan apa?," tanya hakim di ruang sidang.

"Demosi selama 8 tahun. Kurang profesional. Mulai olah TKP, barang bukti diambil oleh pihak lain. Terkait dengan masalah LP yang saat itu tidak ada LHP pada pembuatan LP model A," jawabnya.

Baca juga: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang

Ridwan mengatakan hukuman yang ada tersebut juga menghambat kariernya di instansi Polri ke depannya. Ridwan juga mempertanyakan kepada Ferdy Sambo kenapa dia dilibatkan dalam kasus tersebut.

"Mungkin sebelum saksi yang lain, mungkin saya diberikan kesempatan untuk ke senior saya pak Sambo. Pertanyaan saya ke Pak Sambo, 'kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini'," kata Ridwan.

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Ormas PBB Geruduk PN Jaksel, Minta Ferdy Sambo dan PC Dihukum Mati

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru