BPJAMSOSTEK Bayar Beasiswa Anak Peserta Lewat BNI Taplus

realita.co
Kepala BPJAMSOSTEK Gresik Driyorejo, Herni Vitriani, bersama Kepala Kantor BNI Cabang Driyorejo, Abdul Hadi, menyerahkan santunan JKK Meninggal dan beasiswa ahli waris almarhum Dasit Rojli, Senin (31/5/2021).

GRESIK (Realita)- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik Driyorejo langsung melakukan 3 hal dalam satu acara. Pertama, menyerahkan beasiswa pendidikan dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal pada ahli waris peserta. Kedua, membuktikan bahwa klaim jaminan bisa dilakukan dimana saja. Dan ketiga, mengawali kerjasama baru dengan BNI.

Acara ini dilakukan di Kantor BNI Cabang Driyorejo, Gresik, Senin (31/5/2021). Dalam acara ini Kepala BPJAMSOSTEK Gresik Driyorejo, Herni Vitriani, dengan didampingi  Kepala Kantor BNI Cabang Driyorejo, Abdul Hadi, menyerahkan secara simbolis santunan JKK Meninggal atas nama almarhum Dasit Rojli sebesar Rp 266.291.936,-.

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Santunan itu diterima istri almarhum, Kiki Andriani. Warga Desa Parengan, Kecamatan Jetis, Mojokerto, ini hadir bersama putri sulungnya, Devi. Anak kelas 1 SD ini  menerima beasiswa pendidikan yang akan ditransfer ke BNI Taplus.

Kepala BPJAMSOSTEK Gresik Driyorejo, Herni Vitriani, menjelaskan, beasiswa untuk anak almarhum akan terus diberikan setiap tahun hingga anak tersebut kuliah. Tidak hanya pada Devi, untuk adik Devi yang saat ini baru umur 3 tahun dan belum sekolah, jika nanti sekolah juga akan diberikan beasiswa.

Menurut Herni, hal tersebut sesuai Permenaker No.5 Tahun 2021, dua anak dari peserta yang meninggal dunia diberikan beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.

Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Beasiswa itu diberikan pertahun, sesuai jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Untuk TK dan SD per anak Rp 1,5 juta per tahun, SMP Rp 2 juta per anak per tahun, SMA Rp 3 juta per anak per tahun, dan Perguruan Tinggi Rp 12 juta per anak per tahun.

Diakui, almarhum Dasit Rojli yang semasa hidupnya bekerja di PT "Bahtera Bersaudara" Sidoarjo bukan peserta BPJAMSOSTEK Gresik Driyorejo. "Almarhum memang bukan peserta BPJAMSOSTEK Gresik Driyorejo. Tapi, ini bukti bahwa klaim BPJAMSOSTEK bisa dilakukan dimana pun. Kami hadir tanpa memandang kepesertaan cabang mana," ujar Herni.

Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Herni juga menyampaikan, untuk pembayaran beasiswa anak dari peserta yang meninggal dunia, BPJAMSOSTEK Gresik Driyorejo berkolaborasi dengan BNI Cabang Driyorejo. Dalam kerjasama ini BNI akan memfasilitasi penerbitan Taplus Anak atas nama anak almarhum peserta BPJAMSOSTEK. Penerbitan buku tabungan ini  tanpa setoran awal, karena setoran awalnya akan dibayarkan saat dari BPJAMSOSTEK cair.

Ditambahkan, sinergi tersebut diharapkan akan berlanjut ke perlindungan bagi Agen46 BNI Cabang Driyorejo. Sekitar 100 Agen46 BNI Cabang Driyorejo diharapkan segera menjadi peserta BPJAMSOSTEK Gresik Driyorejo untuk mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru