Eksi Anggraeni, Residivis Penipuan Emas Dituntut 3 Tahun Penjara

realita.co
terdakwa Eksi Anggraeni saat menjalani sidang

SURABAYA (Realita)- Eksi Anggraeni, residivis penipuan dituntut 3 tahun penjara. Jaksa Hari Basuki menyatakan Anggraeni terbukti melakukan penipuan terhadap Lim Melina.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Rakhmad Hari Basuki menyebutkan bahwa terdakwa Eksi Anggraeni adalah seorang residivis atas tindak pidana yang sama.

Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

"Menyatakan terdakwa Eksi Anggraeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP," kata Jaksa Rakhmad Hari Basuki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/12/2022).

Menuntut terdakwa Eksi Anggraeni, lanjut Jaksa Rakhmad Hari Basuki, dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya, JPU menjelaskan bahwa Eksi Anggraeni adalah seorang residivis dengan tindak pidana yang sama.

Kemudian, walaupun tindak pidana penipuan yang dilakukan Eksi Anggraeni tersebut pernah ia lakukan dengan modus pembelian emas adalah sama dengan yang Eksi Anggraeni lakukan ditahun 2018, namun yang menjadi korban berbeda.

Atas tindakannya itu, perbuatan terdakwa Eksi Anggraeni, menurut penuntut umum adalah concursus, yaitu melakukan beberapa tindak pidana yang sama di dalam satu waktu bersamaan dan korbannya banyak.

Kemudian, masih dalam pertimbangan hukumnya, Jaksa Rakhmad Hari Basuki juga menyebutkan, dalam dugaan tindak pidana penipuan pembelian emas kali ini, banyaknya emas yang belum diserahkan kepada Lim Melina sebanyak empat kilogram emas.

Emas sebanyak empat kilogram yang belum diserahkan terdakwa Eksi Anggraeni ini diakui Lim Melina.

Untuk kerugian yang dialami Lim Melina, Jaksa Rakhmad Hari Basuki menyebutkan, bahwa Lim Melina mengalami kerugian hingga Rp. 15 miliar dan kerugian tersebut berdasarkan pernyataan Lim Melina dan berdasarkan cek saja.

Sementara itu, usai persidangan, Jaksa Rakhmad Hari Basuki juga menjelaskan, karena pidana yang dilakukan terdakwa Eksi Anggraeni ini termasuk concurus, maka pidana yang diterima terdakwa Eksi Anggraeni ada penambahan dari pasal yang dibuktikan, dimana saat melakukan penipuan dengan modus jual beli emas terhadap Budi Said, terdakwa Eksi Anggraeni dijatuhi hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.

Dalam surat dakwaan JPU diceritakan, perbuatan terdakwa Eksi Anggraeni ini terjadi tanggal 27 September 2018 bertempat di Restaurant BON AMI Jl. Darmo Surabaya.

Masih dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Rakhmad Hari Basuki ini juga diceritakan, awalnya Devi Chrisnawati bercerita kepada Lim Melina kalau ada emas lelang dari pegadaian melalui terdakwa Eksi Anggraeni.

Setelah itu, Devi Chrisnawati menawarkan terdakwa Eksi Anggraeni untuk meyakinkan Lim Melina pada saat itu sekitar tanggal lupa bulan Desember 2017, dimana saat itu terdakwa Eksi Anggraeni bertemu Lim Melina di kantor notaris Devi dan langsung bicara kepada Lim Melina “kalau mau membeli emas langsung kepada Lim Melina saja tanpa melalui Devi.

Kemudian, pada Februari 2018 terjadi transaksi pertama kali dengan terdakwa Eksi Anggraeni dan terdakwa Eksi Anggraeni menjanjikan menjual emas yang berasal dari PT. Antam, Tbk dengan harga yang lebih murah dari harga umum, sehingga Lim Melina tertarik untuk membeli melalui terdakwa Eksi Amggraeni.

Saat itu, transaksi terjadi seberat 2 kg. Ketika itu, barang diperoleh tidak secara cash and carry tetapi baru satu minggu setelah uang ditransfer. Untuk pertama kali, transaksi berjalan tanpa masalah sampai April 2018.

Tanggal 27 September 2018, Lim Melina mulai membeli emas lokal batangan 24K seberat 15 kg yang berasal dari pelelangan emas pegadaian dari terdakwa Eksi Anggraeni dengan harga per gram Rp.535.000 sehingga jumlah total transaksi Rp.8.025.000.000.

Pembayaran dilakukan Lim Melina dengan cek No.cq.828359 pada Bank BII (RTGS) ke rekening BCA Eksi Anggraeni dengan nomor rekening 102.1811811. 

Emas seberat 15 kg tidak diserahkan secara cash & carry tetapi tertunda antara 12 sampai dengan 20 hari. 

Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

Untuk pembelian 15 kg emas ini, Lim Melina terima pada tanggal 15 Oktober 2018. Karena Lim Melina hanya memerlukan emas untuk kepentingan toko, Lim Melina hanya membeli seberat 1 kg.

Sisa emas seberat 14 kg dititipkan kepada terdakwa Eksi Anggraeni untuk dijual kembali kepada orang lain, mengingat harga emas saat itu per gramnya adalah Rp.560.000 sehingga total jumlah harga seluruhnya untuk 14 kg emas tersebut adalah Rp. 7.840.000.000 dengan perhitungan 14.000 gram emas x Rp. 560.000 = Rp.7.840.000.000.

Sebagai jaminan atas 14 kg emas yang dibawanya, terdakwa Eksi Anggraeni menerbitkan cek Bank Central Asia (BCA) dengan nomor DY 222532 sejumlah Rp.7.490.000.000.

Ada selisih harga sebesar Rp.350.000.000 yang ditransfer terdakwa Eksi Anggraeni ke rekening Lim Melina di nomor : 5120988168 pada Bank BCA.

Tanggal 1 Oktober 2018, Lim Melina membeli emas London batangan 24K seberat 8 kg dari Tan Tun Ping dengan harga Rp.571.250 per gram sehingga total harga seluruhnya 8 kg (8000 gr) x  Rp.571.250 = Rp.4.570.000.000.

Pembayaran dilakukan secara transfer dengan rincian Rp.4.000.000.000,- melalui transfer (RTGS) dari rek May Bank no. rek. 2139000790 atas nama Lim Melina ke rek BCA No.8296817472 atas nama Sandi Subargo dan uang sebesar Rp. 570.000.000 melalui transfer dari rek BCA No.5120988168 atas nama Lim Melina ke rek BCA No.8296817472 atas nama Sandi Subargo.

Atas permintaan Lim Melina, emas seberat 8 kg tersebut TAN TUN PING diserahkan kepada terdakwa Eksi Anggraeni untuk dijual kembali karena terdakwa menjanjikan memberi keuntungan sebesar Rp. 30.000 per gram sehingga total keuntungan yang diterima dari penjualan emas tersebut adalah 8 kg (8000 gr) x Rp.30.000 adalah Rp.240.000.000.

Uang sebanyak Rp.240.000.000 tersebut ditransfer terdakwa Eksi Anggraeni ke rek BCA no.5120988168 atas nama Eksi Anggraeni.

Selanjutnya, jual beli emas antara Lim Melina dan terdakwa Eksi Anggraeni terus terjadi. Pada tanggal 15 Oktober 2018 Lim Melina membeli emas London dari terdakwa Eksi Anggraeni seberat 4 kg dengan harga per kg Rp.600.000.000 sehingga total seluruhnya adalah Rp.2.400.000.000.

Pembelian emas ini dilakukan Lim Melina dengan cara menyerahkan cek dengan RTGS pada May Bank No.828362 ke rek BCA No.102.1811811 atas nama Eksi Anggraeni.

Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

Selanjutnya masih di bulan Oktober 2018 Lim  Melina menyerahkan 3 kg emas lantakan London dengan harga per kg adalah Rp.600.000.000 sehingga total seluruhnya adalah Rp.1.800.000.000.

Tanggal 29 Oktober 2018, Lim Melina membeli lagi emas lantakan London seberat 4 kg melalui terdakwa Eksi Anggraeni dengan harga per kg Rp.600.000.000 sehingga total uang yang dibayar Liem Melina adalah 4 kg x Rp.600.000.000,- = Rp.2.400.000.000. 

Uang sejumlah tersebut dibayarkan melalui transfer dari rek Lim Melina di BCA dengan no. 5120988168 ke rek BCA No.102.1811811 atas nama Eksi Anggraeni sebesar Rp.2.200.000.000,- dan secara tunai sebesar Rp.200.000.000 sama halnya dengan pembelian emas sebelumnya. 

Meskipun uang sudah ditransfer ke terdakwa Eksi Anggraeni namun emas yang dibeli belum diterima, baru akan diterima dua minggu ke depan dan karena itulah maka sebagai jaminan terdakwa Eksi Anggraeni kembali menerbitkan cek BCA No.DY 222544 tertanggal 29 Oktober 2018 atas nama Eksi Anggraeni sebesar Rp.2.400.000.000 sebagai jaminan akan diterimanya barang pada waktunya.

Terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2018, emas yang dibeli dan diserahkan Lim Melina kepada terdakwa Eksi Anggraeni yang kemudan dititipkan untuk dijual kembali seluruhnya adalah 8 kg + 4 kg + 3 kg = 15 kg.

Sebagai jaminan akan terbayarnya emas seberat 15 kg yang dititipkan untuk dijual tersebut, terdakwa Eksi Amggraeni menerbitkan cek BCA No.DY 222531 tertanggal 15 Oktober 2018 sebesar Rp.9.000.000.000 sekaligus dengan kuitansi penerimaan uang.

Dari pembelian emas yang Lim Melina lakukan sejak tanggal 27 September 2018 dan uang yang sudah di transfer tersebut emas yang di terima hanya 5 kg yaitu 1 kg pada bulan September 2018 dan sisanya dibulan November 2018 sebesar masing-masing 2 kg sebanyak 2x, sehingga uang yang sudah Lim Melina transfer sejumlah tersebut diatas setara dengan 31 kg.

Setelah melalui teguran lisan beberapa kali, akhirnya terdakwa Eksi Anggraeni membuat surat pernyataan tertanggal 6 Desember 2018 yang isinya menyatakan bahwa terdakwa Eksi Anggraeni telah membeli emas batangan 24 k seberat 31 kg dengan harga per gram Rp.565.483.000/gram (sesuai harga yang disepakati ketika itu) dan menyerahkan lima lembar cek BCA dengan rincian cek nomor D2 282494 tanggal 6 Desember 2018 sebesar Rp. 5.700.000.000, cek nomor D2 282495 tanggal 6 Desember 2018 sebesar Rp. 2.280.000.000, cek nomor D2 282484 tanggal 8 Desember 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000, cek nomor D2 282485 tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp. 5.700.000.000, dan cek nomor D2 282486 tanggal 17 Desember 2018 Rp. 2.850.000.000 sehingga jika ditotal seluruhnya adalah sebesar Rp.17.530.000.000.

Setelah cek tersebut dicairkan pada bulan Desember 2018 dan bulan Februari 2019, ternyata seluruh cek tersebut ditolak pihak Bank dengan alasan dana tidak cukup, sehingga dibuatkan dua kali surat teguran masing-masing tanggal 4 Februari 2019 dan 14 Februari 2019, namun teguran dimaksud tidak di hiraukan sehingga dilaporkan ke Polda Jatim.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru