Wali Kota Eri Cahyadi Tagih Janji Perusahaan yang Kurang Taat Lingkungan

realita.co
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penganugerahan kepada 10 perusahaan terbaik yang taat terhadap aspek lingkungan hidup di Graha Sawunggaling, Rabu (14/12/2022).

SURABAYA (Realita)- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penganugerahan kepada 10 perusahaan terbaik yang taat terhadap aspek lingkungan hidup di Graha Sawunggaling, Rabu (14/12/2022). Penganugerahan ini diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Eri bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, penilaian aspek lingkungan hidup terhadap perusahaan itu sangat penting dilakukan, agar Surabaya menjadi lebih baik lagi ke depannya. Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh perusahaan di Surabaya untuk menepati janjinya sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot). 

Baca juga: Dapati Dua Pemuda Lakukan Aksi Vandalisme, Satpol PP Surabaya beri Sanksi Cat Ulang Tembok

“Kami dari pemkot akan terus melakukan pengawasan, jangan sampai kita mengeluarkan izin dan membuka investasi, kemudian ada perusahaan yang tidak menjaga lingkungannya dengan baik. Jadi tolong, jalankan apa yang sudah disyaratkan oleh pemkot,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Dalam penganugerahan ini, Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu mengucapkan selamat kepada 103 perusahaan yang memperoleh penghargaan. Bagi yang belum mendapatkan penghargaan, Cak Eri meminta untuk segera melakukan perbaikan di lingkup perusahaannya.

Cak Eri menegaskan, tidak akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat terhadap lingkungan sesuai dengan izin usaha, sebelum memberikan pemberitahuan dan peringatan. “Kurang taat itu bukan berarti tidak menjalankan, tidak. Saya yakin sudah melakukan, tetapi tidak sesuai yang ada di perizinan. Misal, yang seharusnya IPAL dibersihkan seminggu tiga kali, tapi yang dilakukan seminggu sekali, jadi tolong lingkungannya dijaga lebih baik,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Cak Eri meminta kepada seluruh pemilik usaha di Surabaya untuk tidak terpaksa dalam menerapkan kebersihan lingkungan hidup. Maka dari itu, ia berharap kepada seluruh pemilik usaha untuk meningkatkan rasa kepeduliannya terhadap lingkungan. “Selamat bagi perusahaan yang mendapatkan penghargaan. Saya berharap, perusahaan lainnya bisa meraih penghargaan ini di tahun depan dan taat terhadap aturan perizinan yang dikeluarkan oleh pemkot,” harapnya.

Baca juga: TPA GEMASS Jadi Pusat Perayaan Festival Keluarga Hebat Surabaya 2024

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menyatakan, pengecekan dan penilaian ketaatan perusahaan terhadap aspek lingkungan ini dilakukan secara rutin oleh pemkot setiap tahunnya. Tujuannya adalah untuk memastikan, sejauh mana perusahaan menepati janjinya sesuai perizinan.

Hebi menerangkan, ada 200 perusahaan yang masuk dalam penilaian kali ini. Dari jumlah tersebut, 103 perusahaan dinyatakan taat, memenuhi ketentuan dan syarat yang diberikan pemkot. “Sisanya, ada 97 perusahaan yang kurang taat. Saya harap perusahaan yang tidak taat ini ke depannya jauh lebih baik lagi agar kebersihan lingkungan di Surabaya lebih baik,” ujar Hebi.

Agar 97 perusahaan itu taat terhadap aturan yang telah disepakati bersama pemkot, Agus bersama jajarannya akan melakukan sosialisasi dan bimbingan lebih lanjut. Tujuannya agar pengusaha di Kota Pahlawan tahu aturan-aturan apa saja yang wajib dipatuhi. “Karena kan aturan-aturan dan indikatornya itu cepat berubah, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Kadang, ada beberapa perusahaan yang tidak tahu, sehingga ini menjadi tugas kami untuk melakukan sosialisasi ketika ada aturan baru di dalam undang-undang ciptakerja,” tuturnya.

Baca juga: Akhiri Masa Cuti Kampanye, PJs Restu Novi Serah Terima Tugas ke Wali Kota Eri Cahyadi

Hebi menerangkan, penilaiannya dilakukan berdasarkan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh setiap perusahaan. Kemudian, dokumen tersebut dicocokkan dengan kondisi riil di lapangan, mulai dari pengelolaan air limbah, penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), kebersihan air hingga udara serta masih banyak lainnya. 

“Di perjanjian dokumen lingkungan itu kita cocokkan, karena kan ada laporannya setiap tiga bulan dan setiap enam bulan. Jadi nanti setiap laporan bisa diinput secara online melalui e-Simpel,” terangnya. 

Ia mengimbau, kepada perusahaan yang belum memiliki izin usaha diharapkan untuk segera mengurus. Tujuannya untuk mempermudah pemkot untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi peraturan izin usaha terbaru dari pemerintah pusat maupun daerah. “Karena aturan itu kan selalu update. Misal, mereka sudah ada izin usaha apartemen, kemudian dia bangun satu apartemen lagi, nah otomatiskan pengelolaannya berubah,” pungkasnya. Sd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru