BATU (Realita)- Dalam upaya mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui restribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu menggelar Rapat Koordinasi bersama juru parkir Kota Batu di Hotel Horizon, Rabu (14/12/2022)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono, mengatakan, pengelolaan parkir harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Retribusi parkir ini menjadi salah satu PAD, Pemerintah memberikan kebijakan 60% untuk petugas dan 40% ke pemerintah. Perlu kesadaran bersama agar retribusi berjalan dengan optimal,” kata Imam.
Pemerintah Kota Batu menargetkan PAD dari retribusi parkir sebesar 2 milyar, akan tetapi masih terealisasi sebesar 942 juta. Melihat banyaknya potensi lokasi parkir yang ada di Kota Batu, perlu adanya optimalisasi agar PAD bisa memenuhi target.
Baca juga: Polemik Parkir Taman Bantaran Kota Madiun, Ketua LPMK Ungkap Sistem dan Pembagian Hasil
Wakil Walikota Batu, H. Punjul Santoso, mengatakan, Kota Batu memiliki 250 titik potensial parkir yang bisa dikelola secara terorganisir.
“Ada 250 titik potensial parkir yang bisa dikelola. Setiap juru parkir wajib memberi karcis parkir, itu adalah hal yang wajib,” kata Wakil Walikota.
Baca juga: Nu’man Iskandar Soroti Kasus PT JPC, Pemkot Madiun Diminta Tegakkan Perda Andalalin
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan juru parkir dapat memahami peraturan dan hukum yang berlaku, sehingga bisa mengoptimalkan retribusi parkir bagi PAD.ton
Editor : Redaksi