PONOROGO (Realita)- Belasan warga Desa/Kecamatan Sawoo melurug kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Buntut dari kasus dugaan pungli pengurusan surat segel (asal-usul) tanah di Desa Sawaoo yang kini tengah ditangani korps Adhiyaksa tersebut, Kamis (12/01/2023).
Salah satu warga Desa Sawoo, Abdul Mukti (60) mengatakan, kedatangan belasan warga ini untuk mendesak percepatan kasus dugaan pungli dalam pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sawoo 2023 itu oleh Kejaksaan. Pasalnya, sejak dilaporkan oleh salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) Desember 2022 lalu, hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan saja.
Baca juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo
" Pertama iya. Kami juga membawa berkas-berkas bukti ada korban segini. Proses hukum harus tetap dilanjutkan," ujar pria yang telah menyetorkan Rp 8 juta untuk mengurus surat segel 3 bidang tanahnya ke Perangkat desa Sawoo ini.
Abdul meminta Kejaksaan untuk memproses kasus ini ke ranah hukum. Agar Desa Sawoo terbebas dari praktik pungli yang sejak lama telah terjadi di desa ini.
" Tidak usah dikembalikan, proses hukum saja. Karena masyarakat Sawoo dirugikan. Satu yang mengurus itu (segel tanah) dirugikan secara materi, yang tidak mengurus itu tidak bisa ikut PTSL," desaknya.
Lebih jauh, Abdul mengaku untuk mempercepat proses penyelidikan Kejaksaan naik ketahap Penyidikan dan segera menetapkan tersangka. Warga membawa bukti dokumen segel tanah, daftar warga yang telah membayar dari kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta.
Baca juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat
" Bukti pembayaran, sama surat segel dari desa. Variasi jumlahnya yang sudah membayar ke perangkat. Jadi kalau saya itu Rp 8 juta. Kalau ke desa itu Rp 5,3 juta dengan rincian kas desa Rp 1,5 juta, kepala desa Rp 1 juta, Carik Rp 1 juta, Kamituwo Rp 1 juta, staffnya Rp 500 ribu, tanda tangan kecamatan Rp 300 ribu. Kalau Ndak salah ada 400 bidang tanah yang mbayar seperti itu," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kajari Ponorogo Ahmad Affandi berdalih, pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) kasus ini. Kendati demikian Kepala Desa Sawoo Sariono dan perangkat desa setempat juga telah diperiksa oleh pihaknya beberapa waktu lalu.
" Ini kita masih penyelidikan. Kita pengen cepat tapi kita juga butuh dukungan dari masyarakat. Jadi bisa kesini dan memberikan kesaksiannya," dalihnya.
Baca juga: Dugaan Pungli PTSL di Sentonorejo Mojokerto, Membengkak hingga Rp 1,4 Juta tanpa Kwitansi Pembayaran
Affandi mengaku dari hasil penelusuran lapangan usai kasus ini di blow up media, dan keterangan dari warga desa yang mengaku menjadi korban Pungli. Pihaknya baru menemukan adanya indikasi dugaan pungli tersebut.
" Kita kemarin turun ke lapangan langsung, pada masyarakat di dusun Sawoo nya kita sudah mendapat keterangan dari masyarakat yang menyatakan adanya indikasi melawan hukum tersebut," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi